Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Mengaku Hanya Dicecar Satu Pertanyaan oleh KPK

Dalam perkara pokoknya, mantan Gubernur Maluku Utara, Adul Ghani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud saat ditemui awak media usia diperiksa KPK di Jakarta baru-baru ini 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud mengaku hanya dicecar satu pertanyaan oleh Penyidik KPK.

Dilansir Tribunnews.com, KPK memeriksa Kuntu Daud sebagai saksi perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Senin (12/8/2024).

Tim penyidik KPK mencecar Kuntu Daud terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

Materi pemeriksaan bukan hanya dikonfirmasi kepada Kuntu Daud, tetapi juga lewat saksi Erni Yuniati selaku pihak swasta.

Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Mantan Gubernur Malut AGK, Ini Pengakuan Ketua DPRD Kuntu Daud

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka, "kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, seharusnya Penyidik KPK juga memeriksa saksi Athosuddin Daulay bin Syarifuddin Daulay.

Namun, kata Tessa, Daulay tidak hadir. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran Daulay.

Kuntu Daud setelah selesai menjalani pemeriksaan mengaku dirinya ditanya terkait pembangunan Kantor DPD PDIP di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

"Cuma satu saja, terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP di Sofifi, "ucap Kuntu Daud.

Kuntu Daud mengeklaim tak tahu-menahu soal proses pembangunan Kantor DPD PDIP di Sofifi dimaksud.

"Ya dikira uangnya, tapi saya semua, saya enggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu,  "katanya.

Kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Ghani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Ghani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved