Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gegara Hal Ini, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir Diminta Ambil Sikap Tegas

Disnakertrans terkesan menghindar dan menghalangi pembentukan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) di Maluku Utara

Editor: Munawir Taoeda
Dok Arman Rajak
STATEMENT: Ketua DPD SBGN Maluku Utara, Arman Rajak 

Menurutnya, apa yang dilakukan Kepala Dinas, Kabid dan Mediator Verifikasi sudah melanggar sejumlah aturan, yaitu:

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM

Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB

Baca juga: Ilkay Gundogan Prioritas Man City, Baru Rekrut Winger Baru Kyogo Furuhashi dari Celtic

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor : KEP.16/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja, dan

Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

"Seperti saya dikatakan sebelumnya, kami harap ada sikap tegas dari Pj Gubernur Maluku Utara terhadap Marwan Polisiri, Nirwan Turui dan Jainudin Umasangaji, "tandasnya. (*)

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved