Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Ajukan Pleidoi

Diharapkan Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan Undang-undang Dasar

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Hairun Rizal Penasehat Hukum (PH) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (22/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Hairun Rizal, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) bakal mengajukan pembelaan terhadap kliennya.

Dikatakan, sebagai PH, tentunya sangat menghormati apa yang menjadi tuntutan Jaksa KPK.

"Kalau bagi kami itu, versi KPK nanti kami juga akan lihat fakta-fakta sidang yang terungkap, baik keterangan saksi alat tulis yang diajukan."

"Itu yang akan menjadi dasar, sehingga kami akan ajukan pembelaan terhadap klien kami, "katanya usai sidang, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara

Saat ini lanjut Hairun, pihaknya meminta waktu sepekan untuk minta nota pembelaan yang nanti disampaikan untuk sidang berikut.

Yang pasti, pihaknya akan siapkan pembelaan yang terbaik. Dan diharapkan pada pembelaan yang diajukan, Pengadilan Negeri Ternate bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan Undang-undang Dasar.

Baca juga: Harta Kekayaan Mantan Gubernur Maluku Utara, Digarasi Hanya Ada Kijang Inova 2012

Hairun juga mengaku, Abdul Ghani Kasuba didakwakan kasus suap dan gratifikasi terpisah.

Untuk suap sendiri, diperkirakan capai Rp 4,9 miliar lebih, sementara gratifikasi capai Rp 104 miliar.

"Kalau suap ini sumbernya kebanyakan sudah menjadi terpidana, sedangkan gratifikasi sumbernya dari pejabat dan kontraktor, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved