Sidang Korupsi Gubernur Malut
Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Ajukan Pleidoi
Diharapkan Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan Undang-undang Dasar
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Hairun Rizal, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) bakal mengajukan pembelaan terhadap kliennya.
Dikatakan, sebagai PH, tentunya sangat menghormati apa yang menjadi tuntutan Jaksa KPK.
"Kalau bagi kami itu, versi KPK nanti kami juga akan lihat fakta-fakta sidang yang terungkap, baik keterangan saksi alat tulis yang diajukan."
"Itu yang akan menjadi dasar, sehingga kami akan ajukan pembelaan terhadap klien kami, "katanya usai sidang, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara
Saat ini lanjut Hairun, pihaknya meminta waktu sepekan untuk minta nota pembelaan yang nanti disampaikan untuk sidang berikut.
Yang pasti, pihaknya akan siapkan pembelaan yang terbaik. Dan diharapkan pada pembelaan yang diajukan, Pengadilan Negeri Ternate bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan Undang-undang Dasar.
Baca juga: Harta Kekayaan Mantan Gubernur Maluku Utara, Digarasi Hanya Ada Kijang Inova 2012
Hairun juga mengaku, Abdul Ghani Kasuba didakwakan kasus suap dan gratifikasi terpisah.
Untuk suap sendiri, diperkirakan capai Rp 4,9 miliar lebih, sementara gratifikasi capai Rp 104 miliar.
"Kalau suap ini sumbernya kebanyakan sudah menjadi terpidana, sedangkan gratifikasi sumbernya dari pejabat dan kontraktor, "pungkasnya. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.