Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Fakta Persidangan, Berikut 18 Pemberi Dana ke Mantan Gubernur Maluku Utara AGK

Fakta itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap AGK yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024)

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Suasana sidang tuntutan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa KPK Greafik membeberkan belasan nama pejabat maupun kontraktor yang memberi dana kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Belasan nama tersebut terungkap pada sidang pembacaan tuntutan terhadao AGK yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (22/8/2028).

AGK adalah terdakwa kasus suap dalam sejumlah proyek infrastruktur dan lelang jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Malut. 

Pada sidang kemarin, AGK dituntut 9 tahun penjara dan membayar biaya pengganti Rp 109 miliar.

Belasan nama tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari kontraktor hingga pejabat lingkup Pemprov Maluku Utara.

Berikut inisial nama-nama tersebut:

Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Ajukan Pleidoi

  1. AA Rp 250 juta
  2. AP Rp 718 juta
  3. Ha Rp 2,2 miliar
  4. HS Rp 6,2 miliar
  5. SB Rp 200 juta
  6. Ho Rp 50 juta 
  7. UZ Rp 50 juta 
  8. JJ Rp 110 juta
  9. NM Rp 35 juta
  10. SA Rp 448 juta
  11. SA Rp 200 juta
  12. BL Rp 1 miliar
  13. JU Rp 1.072.000.000
  14. LP Rp 145 juta
  15. MI Rp 100 juta
  16. IY Rp 15 juta 
  17. ES USD 30 ribu

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara

Total dana yang diterima terdakwa Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 13 miliar dan USD 30 ribu.

Jumlah tersebut berdasarkan keterangan para saksi, yang sudah disumpah saat sidang berlangsung. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved