Selasa, 5 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Fakta Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK: Ditemani Nurul Izzah Kasuba

Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh

Tayang: | Diperbarui:
Kolase TribunTernate.com
Fakta-fakta sidang tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), hari ini Kamis (22/8/202). Hadapi sidang dengan ditemani sang anak. 

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih. 

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, "ujar seorang Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun, "tandasnya.

Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengaku, saudara terdakwa sudah dengar pada intinya saudara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sidang hari ini dan saudara terdakwa dituntut agar dijauhi pidana dengan kurungan penjara.

Saudara terdakwa dituntut penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara uang pengganti Rp 109 miliar dengan ketentuan.

Jika uang pengganti tidak dibayar maka dan juga 90 USD kalau saudara tidak mampu ganti maka harta kekayaan saudara disita KPK paling lambat 1 bulan untuk menutupi kerugian negara.

Apabila saudara terdakwa tidak sanggup bayar maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun.

Ajudan Ramadhan Ibrahim Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa KPK tuntut Ramadhan Ibrahim selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara 4 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK usai menuntut 9 tahun penjara ke mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyatakan Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.

HUKUM: Terlihat ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim memakai rompi orange keluar dari Pengadilan Negeri Ternate usai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK, Kamis (22/8/2024)
HUKUM: Terlihat ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim memakai rompi orange keluar dari Pengadilan Negeri Ternate usai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK, Kamis (22/8/2024) (Tribunternate.com/Randi Basri)

Sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R./ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved