Selasa, 21 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Fakta Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK: Ditemani Nurul Izzah Kasuba

Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh

|
Kolase TribunTernate.com
Fakta-fakta sidang tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), hari ini Kamis (22/8/202). Hadapi sidang dengan ditemani sang anak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut fakta-fakta Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK.

Sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate

AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Ajukan Pleidoi

AGK tiba di PN Ternate bersama ajudannya, Ramadhan Ibrahim, sekitar pukul 10.15 WIT dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.

Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh.

"iya, hari ini sidang tuntutan AGK mantan Bubernur Maluku Utara," ucap jaksa dari KPK sebelum masuk ruang sidang.

Daftar 18 Nama Pemberi Suap ke AGK

Jaksa KPK, Greafik beberkan 18 nama pejabat maupun kontraktor yang menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

18 nama tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari kontraktor hingga Pejabat Lingkup Pemprov Maluku Utara.

Fakta itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap AGK, yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Berikut 18 Nama Tersebut:

  1. Abdi Abdul Aziz Rp 250 juta
  2. Ahmad Purbaya Rp 718 juta
  3. Robert Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo Rp 2.200.000.000
  4. Hi Hajirudin Saleh Rp 6 miliar 200 juta
  5. Silfana Bachmid Feni capai Rp 200 juta
  6. Santi Alda Rp 210 juta
  7. Hartono alias Kotek Rp 50 juta 
  8. Umar Zafar Albar Rp 50 juta 
  9. Jerfis Jovano Leo Rp 110 juta
  10. Nirwan M T Ali Rp 35 juta
  11. Samsuddin A Kadir Rp 448 juta
  12. Silfesis Andreas Rp 200 juta
  13. Budi Lim Rp 1 miliar
  14. Jamaludin Ua Rp 1.072.000.000
  15. Lukeraja Pati Rp 145 juta
  16. Maftu Iskandar Alam Rp 100 juta
  17. Iga Yusi Umar Rp 15 juta 
  18. Edi Sanusi USD 30 ribu

Total suap yang diterima terdakwa Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 13 miliar dan USD 30 ribu.

Jumlah tersebut berdasarkan keterangan para saksi, yang sudah disumpah saat sidang berlangsung.

Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dijatuhkan dengan denda ratusan juta rupiah.

Saksi hukum yang diberikan karena AGK terbukti sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang negara alias Korupsi.

SIDANG: Suasana sidang tuntutan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024)
SIDANG: Suasana sidang tuntutan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024) (Tribunternate.com/Randi Basri)
Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved