Sidang Korupsi Gubernur Malut
Fakta Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK: Ditemani Nurul Izzah Kasuba
Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut fakta-fakta Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Ajukan Pleidoi
AGK tiba di PN Ternate bersama ajudannya, Ramadhan Ibrahim, sekitar pukul 10.15 WIT dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.
Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh.
"iya, hari ini sidang tuntutan AGK mantan Bubernur Maluku Utara," ucap jaksa dari KPK sebelum masuk ruang sidang.
Daftar 18 Nama Pemberi Suap ke AGK
Jaksa KPK, Greafik beberkan 18 nama pejabat maupun kontraktor yang menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
18 nama tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari kontraktor hingga Pejabat Lingkup Pemprov Maluku Utara.
Fakta itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap AGK, yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).
Berikut 18 Nama Tersebut:
- Abdi Abdul Aziz Rp 250 juta
- Ahmad Purbaya Rp 718 juta
- Robert Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo Rp 2.200.000.000
- Hi Hajirudin Saleh Rp 6 miliar 200 juta
- Silfana Bachmid Feni capai Rp 200 juta
- Santi Alda Rp 210 juta
- Hartono alias Kotek Rp 50 juta
- Umar Zafar Albar Rp 50 juta
- Jerfis Jovano Leo Rp 110 juta
- Nirwan M T Ali Rp 35 juta
- Samsuddin A Kadir Rp 448 juta
- Silfesis Andreas Rp 200 juta
- Budi Lim Rp 1 miliar
- Jamaludin Ua Rp 1.072.000.000
- Lukeraja Pati Rp 145 juta
- Maftu Iskandar Alam Rp 100 juta
- Iga Yusi Umar Rp 15 juta
- Edi Sanusi USD 30 ribu
Total suap yang diterima terdakwa Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 13 miliar dan USD 30 ribu.
Jumlah tersebut berdasarkan keterangan para saksi, yang sudah disumpah saat sidang berlangsung.
Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dijatuhkan dengan denda ratusan juta rupiah.
Saksi hukum yang diberikan karena AGK terbukti sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang negara alias Korupsi.
sidang korupsi AGK
Abdul Ghani Kasuba
Mantan Gubernur Maluku Utara
Kadar Noh
Nurul Izzah Kasuba
Ramadhan Ibrahim
Pengadilan Negeri (PN) Ternate
| Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
|
|---|
| Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
|
|---|
| Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
|
|---|
| Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
|
|---|
| Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sidang-korupsi-AGK_3.jpg)