Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Dituntut 9 Tahun Penjara, Keluarga Teriak 'Tangkap Bobby Nasution'

Nama Bobby Nasution yang diistilahkan 'Blok M' itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK pada Rabu (31/7/2024)

Kolase TribunTernate.com
Usai sidang tuntutan terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), para keluarga teriak 'tangkap Bobby Kasuba'. Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK menyinggung nama menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.

Adapun sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah infrastruktur di Maluku Utara.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, Kamis (22/8/2024)
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, Kamis (22/8/2024) (TribunTernate.com/Randi Basri)

Baca juga: Fakta Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK: Ditemani Nurul Izzah Kasuba

AGK tiba di PN Ternate bersama ajudannya, Ramadhan Ibrahim, sekitar pukul 10.15 WIT dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.

Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh.

"iya, hari ini sidang tuntutan AGK mantan Bubernur Maluku Utara," ucap jaksa dari KPK sebelum masuk ruang sidang.

Baca juga: Eks Gubernur Maluku Utara AGK Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Ditemani Sang Anak

Ada yang menarik saat sidang tuntutan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut berakhir.

Setelah sidang berakhir, AGK dikawal ketat oleh anggota Brimob Polda Malut diarahkan kembali masuk mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Pada momen ini, terdengar teriakan 'tangkap Bobby Nasution' yang keluar dari mulut para keluarga AGK yang turut hadir dalam sidang tersebut.

SIDANG: Sejumlah keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK yang turut mengantar menuju mobil tahanan usai sidang tuntutan, Kamis (22/8/2024).
SIDANG: Sejumlah keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK yang turut mengantar menuju mobil tahanan usai sidang tuntutan, Kamis (22/8/2024). (TribunTernate.com/Sitti Muthmainnah)

"Tangkap Bobby Nasution, jangan cuman (hanya) disini saja," teriak salah satu keluarga dengan nada tegas.

Teriakan tersebut disambung oleh para keluarga lainnya, yang ikut menyuarakan hal yang sama.

"Tangkap Bobby di sana, mereka yang punya mau, jangan cuman disini," ucap mereka.

Diketahui, nama Bobby Nasution yang diistilahkan 'Blok M' itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK pada Rabu (31/7/2024) 

Nama itu keluar dari mulut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili yang dipanggil sebagai saksi. 

Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dijatuhkan dengan denda ratusan juta rupiah.

Saksi hukum yang diberikan karena AGK terbukti sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang negara alias Korupsi.

SIDANG: Suasana sidang tuntutan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024)
SIDANG: Suasana sidang tuntutan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024) (Tribunternate.com/Randi Basri)

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih. 

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, "ujar seorang Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun, "tandasnya.

Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengaku, saudara terdakwa sudah dengar pada intinya saudara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sidang hari ini dan saudara terdakwa dituntut agar dijauhi pidana dengan kurungan penjara.

Saudara terdakwa dituntut penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara uang pengganti Rp 109 miliar dengan ketentuan.

Jika uang pengganti tidak dibayar maka dan juga 90 USD kalau saudara tidak mampu ganti maka harta kekayaan saudara disita KPK paling lambat 1 bulan untuk menutupi kerugian negara.

Apabila saudara terdakwa tidak sanggup bayar maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun.

Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan Desember 2023.

Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

AGK Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

(TribunTernate.com/RandiBasri/SittiMuthmainnah)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved