Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengadilan Agama Ternate Maluku Utara Bakal Dilaporkan Ke Mahkamah Agung, Ini Perkaranya

Pengadilan Agama Ternate akan dilaporkan gegara membuat putusan yang merugikan klien Mirjan Marsaoly, yakni Tommy Budi Setiawan Ardi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Mirjan Marsaoly, penasehat hukum bersama Tommy Budi Setiawan Ardi selaku pihak tergugat, Kamis (22/8/2024) 


TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mirjan Marsaoly, Penasehat Hukum, Tommy Budi Setiawan Ardi selaku pihak tergugat menyebut.

Pihaknya bakal lapor Pengadilan Agama Ternate ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Bawas Mahkama Agung, lantaran dinilai tidak profesional dalam bekerja. 

Hal itu karena kata Mirjan, setelah Pengadilan Agama Ternate melakukan penetapan eksekusi dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Tte tanggal 10 Januari 2024.

Tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, terkesan berpihak ke pemohon.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan

Betapa tidak, harta bergerak seperti kendaraan roda dua yang sudah disita, masih dipergunakan penggugat Noviyani Do Umar sampai saat ini. 

Kronologi

Mirjan Marsaoly mengaku, masalah ini bermula ketika Tommy Budi Setiawan Ardi pada 2023 resmi bercerai dengan Noviyani Do Umar.

"Beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama, yang sebagiannya ada di Sofifi dan Ternate."

"Setelah proses persidangan dan pengadilan menjatuhkan putusan, "katanya, Kamis (22/8/2024).

Setelah putusan, kliennya tidak melakukan upaya banding, sehingga putusannya sudah inkrah.

Atau berkekuatan hukum tetap dengan nomor putusan 180/PDTG.TTG/2023.PA.Tte. 

Di mana, harta bersama antara Tommy dan Noviyani  akan dibagi merata.

"Setelah putusan dikeluarkan, selanjutnya pengadilan mengeluarkan panggilan Aanmaning atau teguran."

"Dari situ sudah dilakukan mediasi beberapa kali, terkait pembagian harta bersama, namun belum juga bisa diselesaikan, "ucapnya.

Untuk itu pengadilan memutuskan penetapan eksekusi pengosongan objek harta bersama berdasarkan isi putusan.

Namun faktanya yang dialami oleh kliennya sangat berbeda, dengan dilakukan oleh pengadilan.

"Dalam isi putusan ditegaskan adalah, pengosongan objek yang berada di Kelurahan Tubo milik klien saya berupa Gudang."

"Tetapi rumah di Tubo dan Toko di Kelurahan Gamalama juga ikut dikosongkan pengadilan, padahal itu tidak ada dalam amar putusan, "sesalnya.

Parahnya lagi, bangunan milik kliennya di Kelurahan Gamalama sudah ada sitaan dari Bank BRI Ternate.

Sebab mengalami kredit macet sebagaimana pemberitahuan lelang anggunan sejak 3 April 2024.

Pemberitahuan lelang anggunan objek di Kelurahan Gamalama lebih dulu dari pada penetapan pengosongan objek oleh Pengadilan Agama Ternate pada 17 Juli 2024 (sangat berlawanan).

"Apa tujuan Pengadilan Agama Ternate melakukan penyitaan terhadap objek bangunan di Kelurahan Gamalama?."

"Sementara sudah ada penyitaan lebih dulu dari Bank, ini yang sangat tidak rasional, "tandasnya. 

Baca juga: Prediksi Hansi Flick soal Ilkay Gundogan Salah, Ex Man City Ogah Lama-lama di Barcelona

Olehnya itu Mirjan membuat Laporan Ke Bawas MA RI dan ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.

"Tujuan laporan adalah Panitera dan Jajarannya yang terlibat dalam perkara ini agar diperiksa."

"Dan klien saya juga akan melakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali (PK), "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved