Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sultan Bacan Dilaporkan

Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan

Dengan keterangan ahli, penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dapat mengambil kesimpulan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKRIM: HUKUM: Kasat Reskrim Polres Hakmahera Selatan, Maluku Utara, Iptu Ray Sobar. Di mana ia mengatakan pihaknya akan meminta keterangan ahli bahasa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret Sultan, Muhammad Irsyad Maulana Syah, Kamis (22/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret Sulatan Bacan ke 22, Muhammad Irsyad Maulan Syah masih bergulir.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polres Halmahera Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dari tiga laporan yang sama.

Perihal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar, Kamis (22/8/2024).

Dikatakan, kemungkinan besar pihaknya akan meminta keterangan ahli bahasa untuk membuat terang kasus.

Baca juga: Lembaga Palimpunggang Kembali Laporkan Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Polda Malut

Karena dengan keterangan ahli, penyidik dapat mengambil kesimpulan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Kita akan minta keterangan dari ahli bahasa, yang betul-betul independen."

"Untuk sementara, kami (penyidik) masih periksa saksi-saksi, "kata Iptu Ray Sobar.

Sultan Bacan ke 22, Muhammad Irsyad Maulana Syah selaku teelapor, sampai saat ini belum diperiksa sebagai saksi.

Sebab pihaknya masih melihat hasil pemeriksaan saksi-saksi lain, sehingga pemeriksaan terhadap Sultan belum dijadwalkan.

"Nanti kita lihat pemeriksaan yang ada dulu, "tandas perwira polisi berpangkat dua balok tersebut.

Sebelumnya, Polres Halmahera Selatan menerima tiga Laporan Polisi (LP) atas kasus ini.

Laporan pertama dari Muhammad Ikbal, dengan nomor STPL/360/VIII/2024/SPKT tanggal 22 Juli 2024.

Kedua, laporan dari Sanusi Iskandar Alam dengen nomor STPL/376/VIII/2024/SPKT tanggal 29 Juli 2024, dan

Ketiga, laporan dari Maulana Malik Udin dengan STPL/379/VIII/2024/SPKT tanggal 30 Juli 2024.

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, pada laporan Muhammad Ikbal yang mewakili lembaga Palingpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved