Sultan Bacan Dilaporkan
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan
Dengan keterangan ahli, penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dapat mengambil kesimpulan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret Sulatan Bacan ke 22, Muhammad Irsyad Maulan Syah masih bergulir.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polres Halmahera Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dari tiga laporan yang sama.
Perihal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar, Kamis (22/8/2024).
Dikatakan, kemungkinan besar pihaknya akan meminta keterangan ahli bahasa untuk membuat terang kasus.
Baca juga: Lembaga Palimpunggang Kembali Laporkan Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Polda Malut
Karena dengan keterangan ahli, penyidik dapat mengambil kesimpulan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kita akan minta keterangan dari ahli bahasa, yang betul-betul independen."
"Untuk sementara, kami (penyidik) masih periksa saksi-saksi, "kata Iptu Ray Sobar.
Sultan Bacan ke 22, Muhammad Irsyad Maulana Syah selaku teelapor, sampai saat ini belum diperiksa sebagai saksi.
Sebab pihaknya masih melihat hasil pemeriksaan saksi-saksi lain, sehingga pemeriksaan terhadap Sultan belum dijadwalkan.
"Nanti kita lihat pemeriksaan yang ada dulu, "tandas perwira polisi berpangkat dua balok tersebut.
Sebelumnya, Polres Halmahera Selatan menerima tiga Laporan Polisi (LP) atas kasus ini.
Laporan pertama dari Muhammad Ikbal, dengan nomor STPL/360/VIII/2024/SPKT tanggal 22 Juli 2024.
Kedua, laporan dari Sanusi Iskandar Alam dengen nomor STPL/376/VIII/2024/SPKT tanggal 29 Juli 2024, dan
Ketiga, laporan dari Maulana Malik Udin dengan STPL/379/VIII/2024/SPKT tanggal 30 Juli 2024.
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, pada laporan Muhammad Ikbal yang mewakili lembaga Palingpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan.
PH Pertanyakan Status Laporan Sultan Bacan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara: Kapan Diumumkan |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Polda Maluku Utara: Terus Berlanjut |
![]() |
---|
Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses |
![]() |
---|
Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya |
![]() |
---|
Lembaga Palimpunggang Kembali Laporkan Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Polda Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.