Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kinerja Penyidik Polresta Tidore Dipertanyakan, Gegara Kasus Dugaan Rasisme Syamsul Rizal Dihentikan

Semua saksi sudah diperiksa penyidik Polresta Tidore, Maluku Utara, terkait kasus dugaan Rasisme yang dialkukan Syamsul Rizal

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com, Faisal Amin
HUKUM: Kuasa Hukum Pelapor, Fahmi Albar saat dimintai keterangan disela-sela kerja, Senin (26/8/2024) 

TRIBUNTERNATE,COM, TIDORE - Kasus diskriminasi Rasisme yang diduga dilakukan Samsul Rizal Hadi dihentikan Penyidik Polresta Tidore.

Karenanya, penghentian kasus ini dipertanyakan Penasehat Hukum Pelapor, Fahmi Albar.

Fahmi mempertanyakan alasan Penyidik atas  pemberhentian atas kasus tersebut nomor : B/123/V/2023/Reskrim.

Fahmi lantas  mempertanyakan apa dasar penyidik melakukan pemberhentian kasus tersebut?

Baca juga: Ngenesnya Matheus Nunes, Ulang Tahun Malah Didepak Man City gegara Ilkay Gundogan, Atletico Tampung

Karena faktanya, semua saksi telah diperiksa, bahkan saksi juga mengakui kalau pernyataan Syamsul Rizal benar adanya. 

"Kemarin mereka (Penyidik) bilang ke saya, kalau tidak memenuhi unsur pidana karena tidak cukup dua alat bukti."

"Namun dua alat bukti itu seperti apa, mereka tidak menjelaskan, "ungkap Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Soasio, Senin, (26/8/24).

Fahmi menekankan, pemberhentian kasus tidak serta merta menggugurkan proses hukum yang telah berlangsung.

Apabila sewaktu-waktu dua alat bukti yang dimaksud penyidik telah terpenuhi.

"Semua saksi maupun terlapor juga sudah dimintai keterangan, sampai penyidik melakukan gelar pemberhentian."

"Kalau tidak terpenuhi unsur, lantas hasil dari pemeriksaan itu isinya seperti apa?, ini harus dibuka penyidik, "cetusnya. 

Menurutnya, pemberhentian kasus ini merupakan sikap subjektif yang dilakukan penyidik.

Olehnya itu, ia meminta agar penyidik dapat menjelaskan terkait dasar dan alasan pemberhentian kasus tersebut. 

"Akibat dari pernyataan terlapor, sampai ada demonstrasi besar-besaran yang dilakukan warga Oba."

"Karena warga anggap telah mengganggu ketertiban umum, itu artinya apa yang disampaikan terlapor (Syamsul) jelas masuk dalam peristiwa pidana, "pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved