Pilkada Halmahera Selatan 2024
KPU Halmahera Selatan Maluku Utara Klarifikasi Kepemilikan Ijazah Empat Bapaslon Pilkada 2024
KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara mulai melakukan klarifikasi ijazah empat bapaslon setelah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai melakukan klarifikasi kepemilikan ijazah empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati setelah pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keempat Bapaslon tersebut adalah Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi), Rusihan Jafara dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), serta Jasri Usman dan Muhlis Djafar (Jasri-Muhlis).
Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Tahlib mengatakan proses klarifikasi ini akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
Karena, pihaknya harus mendatangi setiap sekolah dan kampus para Bapaslon untuk memastikan keabsahan ijazah yang digunakan sebagai syarat mendaftar ke KPU.
"Ini tahapan penelitaian administrasi, maka KPU melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah atau kampus terhadap persyaratan calon yang dimasukkan oleh Bapaslon," kata Tabrid, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Citra - Utu Kandidat Pilkada Taliabu Malut 2024 Pertama yang Selesaikan Tes Kesehatan
Dalam alur pendaftaran pasangan calon, Tabrid mengungkapakan, KPU Halmahera Selatan harus melalui sejumlah tahapan.
Yakni, penelitian persyaratan adminstrasi calon, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian, hingga tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Bapaslon.
"Setelah tahapan-tahapan tersebut dilalui, KPU selanjutnya melakukan penetapan pasangan calon," jelas Tabrid.
Setelah penetapan Pasangan Calon (Paslon), Tabrid menyebut KPU Halmahera Selatan selanjutnya melakukan pengundian nomor urut.
"Berdasarkan jadwal, pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan 23 September 2024," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan meminta agar KPU melakukan klarifikasi, terhadap dokumen Bapaslon yang telah mendaftar.
Baca juga: Duo Kasuba Bakal Saling Sikut di Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024, Berikut Profil Singkat Mereka
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan setiap Bapaslon untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.
"Kalau terdapat keraguan dokumen, maka dilakukan klarifikasi. Itu diatur dalam pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Rais, Jumat (30/8/2024).
"Kalau menyangkut (rekomendasi partai) ya klarifikasi ke partai, kalau soal ijzah (setiap Paslon), ya klrafikasi ke sekolah," sambungnya.
Baca juga: Bangunan Itokapura Tidore Jadi Homebase Academy Malut United, Muhammad Sinen: Kami Mendukung Penuh
Dalam proses klarifikasi dokumen setiap Bapaslon yang diragukan, lanjut Rais, KPU harus menyurat ke Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat.
"Jadi setelah pendaftaran kan masuk tahapan penelitian (berkas pendaftaran Paslon), kemudian dilanjutkan ke klarfikasi selama kurang lebih tujuh hari," pungkasnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.