Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pemprov Maluku Utara Evaluasi Ranperda RPJPD Ternate 2025 - 2045

Bappeda Maluku Utara mengevaluasi dokumen Ranperda RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Penyerahan berita acara evaluasi Ranperda RPJPD kota Ternate tahun 2025-2045 oleh Kepala Bappeda Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S.Adam kepada Kepala Bappelitbangda kota Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Ternate, Maluku Utara memulai tahapan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. 

Evaluasi yang dilaksanakan di Sofifi pada 3 September 2024 itu, dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sarmin S. Adam, serta tim fasilitasi dan evaluasi.

Dalam arahannya, Muhammad Sarmin mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yang berhasil menyusun dokumen rancangan akhir RPJPD dan memenuhi persyaratan untuk dievaluasi.

Ia mengungkapkan, Kota Ternate menjadi kabupaten/kota pertama di Provinsi Maluku Utara yang melaksanakan evaluasi, mendahului sembilan kabupaten/kota lainnya.

Baca juga: Update Kasus Pencucian Uang Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa Faoniah Hi Djauhar Kasuba

"Ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Kota Ternate telah melewati berbagai tahapan penting dalam penyusunan dokumen RPJPD, mulai dari evaluasi awal, konsultasi publik, hingga pelaksanaan Musrenbang RPJPD dan pembahasan bersama DPRD," katanya.

Lanjutnya, evaluasi ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilakukan untuk memastikan keselarasan antara RPJPD Kota Ternate dengan RPJPD Provinsi Maluku Utara dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

"Serta memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi menjadi salah satu syarat pengambilan nomor register pada Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara untuk menetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Sarmin juga mengingatkan, agar Pemkot Ternate memastikan seluruh tahapan penyusunan RPJPD ini diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang teknokratik, karena menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Substansi RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029," jelasnya.

Baca juga: Kapolres Ternate Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Hubungan Ayah dan Anak di Kelurahan Rua

"Rancangan ini harus segera diselesaikan dan dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk digunakan dalam penyusunan visi, misi, dan program oleh calon kepala daerah," sambungnya.

Sarmin mengajak seluruh tim evaluasi untuk aktif memberikan masukan dan saran, guna penyempurnaan Ranperda RPJPD Kota Ternate 2025-2045.

"Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa perencanaan pembangunan Kota Ternate dalam 20 tahun ke depan akan lebih baik dan lebih terarah," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved