Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Seleksi Jabatan Eselon II, Akademisi Bumi Hijrah Tidore Tegaskan Pemprov Malut Taat Prosedur

Akademisi dan pengajar di Universitas Bumi Hijrah Tidore, Maluku Utara, Isra Muksin menegaskan proses seleksi JPT Pratama harus mematuhi aturan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Kantor Gubernur Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Akademisi dan pengajar di Universitas Bumi Hijrah Tidore, Maluku Utara, Isra Muksin menegaskan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Isra mengatakan, Seleksi JPT Pratama ini harus dipastikan telah memperoleh izin atau rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Seleksi JPT eselon II tidak bisa dilakukan sembarangan. Pansel hanya bisa menjalankan tugasnya setelah ada persetujuan dari Menpan RB," ujarnya, Rabu (4/9/2024).

"Jika persetujuan belum diberikan, maka Pansel tidak bisa melaksanakan tugasnya. Tim Pansel, menurut saya, sangat paham dengan peraturan yang berlaku dan sudah belajar dari pengalaman sebelumnya," sambungnya.

Baca juga: Jadi Korban Banjir Bandang di Ternate Maluku Utara, Empat Polisi Ini Dapat Bantuan Uang Tunai

Menurutnya, Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara cukup memadai dan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi JPT.

Lanjutnya, sesuai ketentuan, proses seleksi JPT ini harus dilakukan secara terbuka dan diikuti minimal tiga orang untuk setiap jabatan.

Ia juga mencatat, ada kemungkinan beberapa jabatan tertentu minim peminat, yang menyebabkan tim Pansel belum dapat melaksanakan tugas.

Namun, Isra menekankan izin atau rekomendasi dari Menpan RB tetap menjadi syarat utama sebelum proses seleksi dapat dilanjutkan, mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berjalan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Penginapan di Halmahera Selatan Maluku Utara Diduga Fasilitasi PSK

"Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, selama tahapan berlangsung, gubernur, bupati, atau wali kota tidak boleh sembarangan melakukan mutasi atau promosi jabatan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik," tambahnya.

ia mengingatkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses seleksi JPT, agar integritas pemerintahan tetap terjaga selama tahapan Pilkada.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved