Pulau Taliabu
Aliong Mus Minta Kontraktor Segera Kerjakan Proyek Jalan di Ibukota Bobong Taliabu Maluku Utara
Aliong Mus Minta Kontraktor Segera Kerjakan Proyek Jalan di Ibukota Bobong Taliabu Maluku Utara karena 30 persen anggaran sudah dicairkan
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menginginkan infrastruktur pembangunan bisa merata saat akhir masa kepemimpinannya.
Ini pun terbukti, pada tanggal 17 Agustus 2024 kemarin, Aliong Mus meresmikan 7 pembangunan fisik.
Diantaranya proyek Landmark, Taman Fangahu, Taman Anjungan Bobong-Wayo, dua jalan aspal dan dua jembatan.
Baca juga: Kinerja Muhammad Sinen Diapresiasi Masyarakat Tidore Maluku Utara
Aliong Mus juga meminta pihak rekanan segera mengerjakan proyek yang sudah dicairkan anggaran awalnya sebesar 30 persen, diantaranya paket peningkatan jalan Ibukota Bobong dan pemeliharaan rutin ruas jalan Kawalo-Nggoli,
"Saya minta kepada semua rekanan terutama proyek jalan yang anggaran 30 persen sudah cair agar segera laksanakan pekerjaan," tegas Aliong Mus, Kamis (5/9/2024).
Politisi Golkar itu menerangkan, meski dibekali dengan APBD yang kecil pembangunan jalan menjadi prioritas Pemerintah Taliabu.
Sebab, akses jalan menjadi satu-satunya impian masyarakat Pulau Taliabu.
Dia menambahkan, sebagian besar jalan di Pulau Taliabu telah teraspal, sebagiannya sedang dikerjakan, dimulai dari pembukaan badan jalan antar kecamatan.
"Pulau Taliabu APBD sangat kecil, tapi jalanya sudah hampir tuntas semua," pungkasnya.
Baca juga: Jainul Yusup: AHM Bakal Terlibat Urus Pemerintahan Jika Sasha Mus Terpilih di Pilkada Taliabu 2024
Diketahui, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp660.448.315.000 miliar.
Yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp363.545.950.000, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp72.086.958.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) meliputi fisik Rp90.917.058.000, non fisik Rp61.294.898.000.
Kemudiann, ditambah dengan belanja pegawai senilai Rp149.251.538.902.(*)
Korupsi Pengadaan Solar Cell Taliabu T.A 2015, Ahmad Tamrin Dibui 3 Tahun |
![]() |
---|
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara |
![]() |
---|
Kejari Taliabu Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Perusda T.A 2020 |
![]() |
---|
Berikut Peran 3 Tersangka Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Perusda T.A 2020 di Taliabu |
![]() |
---|
Rakit Jadi Satu-satunya Akses Penghubung Warga Antar 2 Kecamatan di Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.