Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Satu Penginapan di Halmahera Selatan Malut Diduga Fasilitasi PSK, Anak di Bawah Umur Terjaring Razia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara menutup Penginapan ini selama satu pekan

Kolase TribunTernate.com
Satu penginapan di Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga fasilitasi PSK, hingga anak di bawah umur terjaring razia. 

Mereka berasa dalam kamar penginapan tersebut, pada Kamis (5/9/2024) malam sekitar pukul 22.19 WIT.

Tampak sejumlah anggota Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, sedang berbincang dengan penjaga penginapan pelangi usai menjaring seorang anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria di dalam kamar penginapan, Kamis (5/9/2024).
Tampak sejumlah anggota Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, sedang berbincang dengan penjaga penginapan pelangi usai menjaring seorang anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria di dalam kamar penginapan, Kamis (5/9/2024). (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

NA kemudian dibawah ke Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk diberi pembinaan, ementara AN, diamankan ke Mapolres Halmahera Selatan.

Penginapan Pelangi Ditutup Selama Satu Pekan

Atas kejadian tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara menutup Penginapan Pelangi selama satu pekan.

Kabid Penindakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam mengatakan, penutupan penginapan Pelangi ini merupakan peringatan pertama.

Ia kemudian menegaskan, izin usaha penginapan tersebut dapat dicabut, ketika tiga kali melakukan pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami istri menginap, pesta Miras hingga prostitusi.

Baca juga: Dorong Sinergitas Akademik, Senat Unkhair Ternate Maluku Utara Kunjungi UMI Makassar

"Pihak DPMPTSP akan mengeluarkan surat peringatan pertama, sehingga penginapan ini ditutup selama satu minggu ke depan," katanya, Jumat (6/9/2024).

Irvan menjelaskan, Pemkab Halmahera Selatan sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan Nomor: 049/2255/2024 terkait ketertiban umum pada tempat usaha.

Imbauan tersebut berdasarkan Pertaruan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang larangan perbuatan asusila, dan Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang larangan peredaran Miras.

Baca juga: Wali Kota Ternate Maluku Utara Diminta Bangun Rumah Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba 

"Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Satpol PP berkewajiban melaksanakan ketertiban umum," jelasnya.

Irvan menambahkan, penginapan Pelangi dapat beroperasi kembali jika sudah melalui sanksi penutupan selama satu pekan.

Selama penitupan sementara, ia mengungkapkan, pihaknya tetap melakukan pemantauan.

"Jadi selama satu minggu ke depan penginapan ini tidak boleh beroperasi," tandasnya. (*)

(TribunTernate.com/Nurhidayat)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved