Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sultan Bacan Dilaporkan

Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya

Laporan terkait Sultan Bacan dimaksukan Penasehat Hukum (PH) ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 5 Agustus 2024

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Penasehat Hukum Sultan Bacan, M Bahtiar Husni saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah harap penyidik Polda Maluku Utara cepat tindak lanjut laporannya.

Perihal ini disampaikan Penasehat Hukumnya, M. Bahtiar Husni, pada Jumat (6/9/2024).

Dikatakan, laporan yang dimaksukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 5 Agustus 2024.

Laporan itu terkait fitnah dan pencemaran nama baik ke Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Terjaring Razia, Pemkab Halmahera Selatan Tutup Sementara Penginapan Pelangi

Yang dilakukan Ketua dan Sekertaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak.

"Laporan kami sudah sebulan belum ada progres, harusnya sudah ada disposisi dan pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan, "katanya.

Seraya berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tidak menyepelehkan laporan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Jaksa Kabur dari Rutan Ternate Maluku Utara

"Ini penting untuk cepat dilakukan proses, karena ini menjadi polemik di Bacan, Halmahera Selatan."

"Karena kasus berkaitan dengan Sultan Bacan, maka intinya kami minta ada kejelasan, "tandasnya. 

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Bambang Suharyono saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. "Saya cek dulu ke penyidik, "singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved