Sultan Bacan Dilaporkan
Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya
Laporan terkait Sultan Bacan dimaksukan Penasehat Hukum (PH) ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 5 Agustus 2024
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah harap penyidik Polda Maluku Utara cepat tindak lanjut laporannya.
Perihal ini disampaikan Penasehat Hukumnya, M. Bahtiar Husni, pada Jumat (6/9/2024).
Dikatakan, laporan yang dimaksukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 5 Agustus 2024.
Laporan itu terkait fitnah dan pencemaran nama baik ke Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Terjaring Razia, Pemkab Halmahera Selatan Tutup Sementara Penginapan Pelangi
Yang dilakukan Ketua dan Sekertaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak.
"Laporan kami sudah sebulan belum ada progres, harusnya sudah ada disposisi dan pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan, "katanya.
Seraya berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tidak menyepelehkan laporan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Jaksa Kabur dari Rutan Ternate Maluku Utara
"Ini penting untuk cepat dilakukan proses, karena ini menjadi polemik di Bacan, Halmahera Selatan."
"Karena kasus berkaitan dengan Sultan Bacan, maka intinya kami minta ada kejelasan, "tandasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Bambang Suharyono saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. "Saya cek dulu ke penyidik, "singkatnya. (*)
PH Pertanyakan Status Laporan Sultan Bacan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara: Kapan Diumumkan |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Polda Maluku Utara: Terus Berlanjut |
![]() |
---|
Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan |
![]() |
---|
Lembaga Palimpunggang Kembali Laporkan Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Polda Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.