Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sultan Bacan Dilaporkan

PH Pertanyakan Status Laporan Sultan Bacan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara: Kapan Diumumkan

Kasus menyangkut Sultan Bacan tak ada perkembangan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Penasehat Hukum Sultan Bacan, Halmahera Selatan M Bahtiar Husni saat memberikan keterangan kepada awak media disela-sela kerja, Jumat (29/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - M Bahtiar Husni selaku Penasehat Hukum (PH) Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah pertanyakan update laporan yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Kata dia setelah laporan dimasukkan dari pihak pelapor dan juga para saksi bahkan terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Hal itu harus diteruskan tahap selanjutnya.

"Nah untuk saat ini progres kasus tersebut kami harap Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bisa sampaikan perkembangan updatenya, "kata Bahtiar, Jumat (29/11/2024).

Dikatakan saat ini selaku PH berharap agar penyidik bisa sampaikan perkembangan hasil seperti apa dan sudah sampai dimana.

Baca juga: 7 Putra Terbaik IKB Masatawa Dilantik Sebagai Anggota DPRD Halmahera Selatan, Ikbal: Harus Konsisten

Walaupun saat ini informasinya sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.

Namun persoalan itu (kasus), sampai saat ini belum ada perkembangannya.

Kemudian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga harus diberikan pada pelapor.

"Kami berharap agar supaya kasus ini bisa secepatnya ada progres, agar bisa ada kepastian hukum, "katanya.

Menurutnya, pelapor berkeinginan agar proses hukum terus berjalan.

Sehingga perkembangan SP2HP harus diberikan ke Sultan Bacan.

Dan hal itu merupakan kewajiban dari penyidik beritahu perkembangan kasus sudah sejauh mana.

"Dari Sultan Bacan sendiri sudah berikan waktu ke terlapor, agar meminta maaf."

"Namun sampai hari ini belum ada niat baik terlapor, sehingga pelopor berkeinginan meneruskan perkara tersebut, "tandasnya.

Terpisah, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara AKBP Rustanto saat dikonfirmasi berkaitan status laporan Sultan Bacan belum merespon.

Meski begitu sebelumnya kata AKBP Rustanto soal laporan tersebut pihaknya tetap proses dan terus berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved