Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sultan Bacan Dilaporkan

Perkembangan Kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Polda Maluku Utara: Terus Berlanjut

Sejauh ini delapan saksi sudah diperiksa Polda Maluku Utara atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Sultan Bacan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ini perkembangan kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah.

Kepada TribunTernate.com, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku.

Sejauh ini, sudah delapan saksi diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Senin 5 Agustus 2024.

Yang mana pemeriksaan saksi-saksi itu termasuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa.

Baca juga: Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses

"Sementara masih meminta keterangan para saksi, selanjutnya menunggu perkembangan dari penyidik baru disampaikan, "katanya, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Sultan Bacan M Bahtiar Husni menambahkan.

Dari hasil koordinasi dengan penyidik atas laporan kliennya, tinggal menunggu keterangan ahli ITE.

"Yang pasti sebagai PH mendukung semua kerja penyidik, agar laporan ini dapat dibenarkan dengan kepastian hukum, "pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved