Sultan Bacan Dilaporkan
Perkembangan Kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Polda Maluku Utara: Terus Berlanjut
Sejauh ini delapan saksi sudah diperiksa Polda Maluku Utara atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Sultan Bacan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ini perkembangan kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah.
Kepada TribunTernate.com, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku.
Sejauh ini, sudah delapan saksi diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Senin 5 Agustus 2024.
Yang mana pemeriksaan saksi-saksi itu termasuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa.
Baca juga: Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses
"Sementara masih meminta keterangan para saksi, selanjutnya menunggu perkembangan dari penyidik baru disampaikan, "katanya, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Sultan Bacan M Bahtiar Husni menambahkan.
Dari hasil koordinasi dengan penyidik atas laporan kliennya, tinggal menunggu keterangan ahli ITE.
"Yang pasti sebagai PH mendukung semua kerja penyidik, agar laporan ini dapat dibenarkan dengan kepastian hukum, "pungkasnya (*)
TribunBreakingNews
Tribun Ternate
Maluku Utara
Muhammad Irsyad Maulana Syah
Kombes Pol Bambang Suharyono
PH Pertanyakan Status Laporan Sultan Bacan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara: Kapan Diumumkan |
![]() |
---|
Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses |
![]() |
---|
Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan |
![]() |
---|
Lembaga Palimpunggang Kembali Laporkan Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Polda Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.