Rabu, 3 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Usai Perbaikan, Dokumen Empat Bapaslon Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara 2024 Memenuhi Syarat

KPU Halmahera Selatan, Malut, menyatakan dokumen pencalonan empat Bapaslon bupati dan wakil bupati lengkap dan memenuhi syarat setelah perbaikan

Tayang: | Diperbarui:
TribunTernate.com
PILKADA: Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Munzir D. Abdullah. Ia mengatakan dokumen 4 Bapaslon sudag memenuhi syarat, Senin (9/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan dokumen pencalonan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati lengkap dan memenuhi syarat setelah dilakukan perbaikan.

Keempat Bapaslon tersebut adalah Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi), Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), serta Jasri Usman dan Muhlis Djafar (Jasri-Muhlis).

"Dari hasil penelitian, dapat kami sampaikan bahwa dokumen mereka telah memenuhi seluruh syarat administrasi yang ditetapkan oleh KPU," ujar Anggota KPU Halmahera Selatan, Munzir D. Abdullah, Senin (9/9/2024).

Munzir mengklaim, proses penelitian adminstrasi syarat pencalonan empat Bapaslon tersebut berlangsung lancar dan transparan. Karena tahapan ini, merupakan salah satu penentu yang akan mempengaruhi kelanjutan pencalonan.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bassam Kasuba Apresiasi DPRD

"Jika pada tahap ini ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat, maka mereka tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni penetapan sebagai calon tetap dan menuju pelaksanaan kampanye," jelasnya.

Ia menuturkan, proses penelitian administrasi melibatkan pengecekan kelengkapan berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 

Menurut Munzir, Silon merupakan platform digital yang digunakan oleh KPU untuk mempermudah proses pencalonan, dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas setiap dokumen yang diunggah oleh bakal calon. 

"Dalam Silon, bakal calon diharuskan mengunggah berbagai dokumen penting, termasuk surat dukungan partai politik, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang negara, hingga surat keterangan tidak pernah dipidana," paparnya.

Baca juga: Server Dukcapil Halmahera Tengah Maluku Utara Masih Rusak, Syahrizal: Sementara Koordinasi

Dalam tahapan penilitian adminstrasi, juga dilakukan oleh tim yang beranggotakan para ahli di bidang hukum, administrasi, dan teknologi informasi. 

Munzir menegaskan, tim itu bekerja dengan teliti dan cermat untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewatkan atau tidak valid.

"Kami tidak main-main dalam proses ini. Verifikasi dilakukan dengan standar yang sangat tinggi untuk menjaga integritas Pilkada 2024," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved