Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Direktur PT Rohijireh Mulia Dipanggil KPK Dalam Kasus Eks Gubernur Maluku Utara  AGK

KPK memanggil direktur PT Rohijireh Mulia untuk mendalami kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok Tribunnews.com
SIDANG: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar, Senin (9/9/2024).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024) yang di lansir di Tribunnews.com.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK.

Baca juga: Kampanyekan Deny - Qubais di Pilkada Morotai Malut 2024, Ruslan Ahmad Terancam Dipecat Gerindra

Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang AGK.

Pencucian uang AGK di antaranya dialirkan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan," jelasnya.

"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," kata Tessa beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rembuk Stunting Halmahera Tengah: Konvergensi Pencegahan untuk Generasi Fogogoru

Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, AGK diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved