Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Setelah Penetapan Paslon Pilkada 2024, Jumlah Anggota DPRD Halmahera Selatan Tersisa 27 Orang

Jumlah Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara akan Tersisa 27 Orang setelah penetapan Paslon Pilkada 2024 oleh KPU

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Wakil Ketua II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muslim Hi. Rakib ketika menjelaskan pengunduran diri tiga anggota DPRD untuk maju Pilkada 2024, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan berkurang dari 30 ke 27 orang setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024.

Hal ini karena ada dua pimpinan dan satu anggota DPRD mengajukan surat pengunduran diri sebagai wakil rakyat untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Mereka adalah Ketua DPRD Muhlis Djafar yang maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Jasri Usman, Wakil Ketua I DPRD Umar Hi. Soleman yang maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Bahrain Kasuba, dan Anggota DPRD Fraksi SPKN, Muhtar Sumaila yang juga maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Rusihan Jafar.

Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib mengatakan, tidak ada lagi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD periode 2019-2024 yang undur diri.

Pasalnya, masa jabatan untuk Anggota DPRD hasil Pemilu 2019 akan berakhir pada November 2024.

Baca juga: Dua Fraksi Soroti Kebijakan Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara dan Sejumlah Proyek Mati TA 2024

"Saat ini sudah September, jadi tidak ada lagi PAW. Kalau PAW, harus sisa masa jabatan minimal enam bulan," kata Muslim, Selasa (10/9/2024).

Meski begitu, Muslim mengaku pihaknya tetap memproses pengunduran diri dua pimpinan dan satu Anggota DPRD tersebut.

Menurut dia, saat ini DPRD telah menyampaikan surat ke Bupati Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Maluku Utara.

"Pengunduran diri mereka sudah diproses. Tapi, fungsi mereka sebagai Anggota DPRD berakhir ketika KPU tetapkan Paslon. Karena mereka kan jadi peserta Pilkada," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved