Bea Cukai Ternate Maluku Utara: Peredaran Rokok Ilegal Merajalela
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ternate, Maluku Utara meliputi peredaran rokok ilegal, minuman keras (Miras) dan Narkoba
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bea Cukai Kota Ternate, Maluku Utara aktivitas melakukan penindakan.
Yang mana periode Januari hingga sampai September 2024, Beacukai Kota Ternate melakukan 66 kali pernindakan.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, pada Rabu (11/9/2024).
Di mana penindakan tersebut meliputi peredaran rokok ilegal, minuman keras (Miras) dan Narkoba.
Baca juga: Aspidum Kejati dan Dua Kejari di Maluku Utara Dimutasi, Ini Penggantinya
"Penindakan yang kita lakukan tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi bersama, "kata Jaka.
Menurutnya, berkat sinergitas semua pihak, pihaknya Bea Cukai Ternate bisa mencapai semua target-target yang diamanahkan.
"Prinsipnya, kami senantiasa mengawal keberlangsungan pembangunan Maluku Utara."
"Sesuai tugas dan fungsi kami sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector dan revenue collector."
"Kami meyakini di masa mendatang, dengan dukungan dari para stakeholder."
"Kami tetap akan memainkan peranan penting, dalam pembangunan ekonomi di Maluku Utara, "jelasnya.
Seraya menambahkan, hasil penindakan tercatat lebih banyak ditemukan peredaran rokok ilegal yang masuk ke Maluku Utara.
Temuan itu tersebar dibeberapa kabupaten/kota, dan itu lebih ditemukan rokok dengan pita cukai yang tidak masuk pajak.
Baca juga: Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses
"Temuan ini (rokok ilegal) karena banyaknya dan tingginya permintaan rokok."
"Namun begitu, kami akan tetap intens untuk melakukan pengawasan dengan ketat."
"Untuk temuan ini nantinya dalam waktu dekat kita akan lakukan pemusnahan, pungkasnya. (*)
| Ratusan Guru di Taliabu Ikut Orientasi PPG 2025 Ditjen GTKPG |
|
|---|
| DPRD Taliabu Janji Kawal Pembangunan Masjid Desa Balohang |
|
|---|
| Kembangkan S3 Hukum di Indonesia Timur, Unkhair Ternate dan UBJ Teken MoU |
|
|---|
| Ini Penyebab Turunnya Hasil Tangkapan Ikan Teri Nelayan Desa Subaim Halmahera Timur |
|
|---|
| Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 66 Miliar untuk Infrastruktur Pendidikan Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Rokok-ilegal-di-Ternate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.