Pemkot Tidore
Dedikasi Bangun Desa Sadar Hukum, Wali Kota Tidore Dapat Penghargaan dari Kemenkumham Maluku Utara
Dedikasi Bangun Desa Sadar Hukum, Wali Kota Tidore, Ali Ibrahim Dapat Penghargaan dari Kemenkumham Maluku Utara
Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim kembali meraih penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara.
Penghargaan ini diberikan atas kolaborasinya dalam Pembinaan dan Pengembangan Terhadap 21 Desa /Kelurahan Binaan, Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mewakili Ali Ibrahim, dalam acara Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Maluku Utara.
Sekaligus, Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta Pengelolaan Perpustakaan Hukum Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Sahid Bela, Ternate, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Tekankan Netralitas ASN Morotai Maluku Utara
Tak hanya menerima penghargaan, Pemerintah Daerah (Pemda) Tidore Kepulauan melalui Camat Tidore Utara dan Camat Tidore Timur bersama 21 kelurahan dan desa juga berhasil dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum Maluku Utara Tahun 2024.
Sekda Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengapresiasi penghargaan itu, dan mengungkapkan penghargaan tersebut menjadi bukti pengakuan atas upaya Pemda Tidore Kepulauan, dalam membina dan mengembangkan desa/kelurahan.
"Penghargaan ini bukan hanya sebuah prestasi bagi Kota Tidore Kepulauan, tetapi juga merupakan dorongan besar untuk terus meningkatkan dedikasi dalam memajukan kesadaran hukum di masyarakat," kata Ismail.
Baca juga: Update Kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera, Praktisi Tagih Janji Kajari Halmahera Selatan Malut
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi mengatakan, pengukuhan ini merupakan upaya pihaknya dalam meningkatkan tumbuhnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Seluruh Indonesia, khususnya Provinsi Maluku Utara.
"Kegiatan pengukuhan jangan hanya dijadikan sebagai sebuah simbol acara namun harus menjadi sebuah patokan untuk melayani masyarakat," ucapnya.
Ditempat yang sama, Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Sri Hayati Hatari mengatakan, dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 284/KPTS/MU/2024 tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 dan yang ditandai dengan diberikannya penghargaan.
Diharapkan kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan menjadi pionir kepada desa dan kelurahan.
"yang belum mendapatkan penghargaan sehingga di tahun berikutnya jumlah desa dan kelurahan sadar hukum dapat semakin bertambah di Provisni Maluku Utara.” Kata Sri.
Baca juga: Maju Pilgub Malut 2024, Sederet Fakta Menarik Husain Alting Sjah: Ogah Jadi Anggota Dewan Lagi
Diketahui, Desa dan Kelurahan di Kota Tidore Kepulauan yang berhasil meraih penghargaan dan dikukuhkan yakni, Camat Tidore Utara bersama Kelurahan Afa-Afa, Kelurahan Bobo, Kelurahan Fobaharu, Kelurahan Gubukusuma, Kelurahan Mareku.
Kemudian, Kelurahan Jaya, Kelurahan Ome, Kelurahan Rum, Kelurahan Rum Balibunga, Kelurahan Sirongo Folaraha, Desa Maitara, Desa Maitara Tengah, Desa Maitara Utara, dan Desa Maitara Selatan.
Selanjutnya, Camat Tidore Timur bersama Kelurahan Cobodoe, Kelurahan Dowora, Kelurahan Doyado, Kelurahan Jiko Cobo, Kelurahan Kalaodi, Kelurahan Mafututu dan Kelurahan Tosa.(*)
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Jadwalkan Gelar Pasar Murah untuk 5 Kecamatan |
![]() |
---|
Hadiri Konferensi PGME, Ahmad Laiman Dorong Pemenuhan Dokter Spesialis untuk Tidore |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, BPBD Tidore Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Tidore Sabet Juara I dan II Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.