Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Salah Satu Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Ternate Maluku Utara OTW Naik Meja Sidang

Terduga tersangka dalam kasus Narkoba di Kota Ternate, Maluku Utara ini berjumlah dua orang, masing-masing PW 40 tahun dan ARY 29 tahun

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasi Pidum Kejari Ternate, Maluku Utara, Karel Benyto saat diwawancarai disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Salah satu kasus penyalahgunaan Narkoba di Kota Ternate, Maluku Utara OTW naik meja sidang.

Perihal tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Ternate, Karel Benyto, Jumat (13/9/2024).

Dikatakan, terduga tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang, masing-masing PW 40 tahun dan ARY 29 tahun.

"Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kita belum lama ini. Selain berkas, barang bukti juga sudah diserahkan."

Baca juga: Paul Merson Prediksi Skor Chelsea vs Bournemouth, Legenda Arsenal: Ga Kaget Skuad Maresca Ga Menang

"Barang bukti itu berupa ganja sebanyak 35 plastik bening ukuran sedang, dan satu bungkus seberat 700 gram, "ungkapnya.

Lanjutnya, setelah menerima berkas dan barang bukti, pihaknya sementara menahan PW dan ARY di Rutan Kelas II B Ternate.

"Mereka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini (Jumat), "katanya.

Baca juga: Ini Alasan Madjid Husen Dukung Husain Sjah - Asrul Rasyid di Pilgub Maluku Utara 2024

Setelah masa tahanan selesai, kasus PW dan ARYakan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.

"Kalau berkas sudah lengkap, maka keduanya akan kami limpah ke pengadilan untuk disidang, "tegasnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Junto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved