Diduga Penelantaran Anak dan Kekerasan Psikis, F Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara
F dilaporkan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Maluku Utara oleh istrinya atas dugaan penelantaran anak dan kekerasan psikis
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Namun ironisnya, sampai saat ini, F tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.
Bahkan menurut kliennya, ketika SEW meminta kebutuhannya sebagai istri, F memberikan ATM-nya yang telah terblokir dengan saldo Rp 0.
Baca juga: Alasan Chris Sutton Ga Mainkan Erling Haaland, Ex Chelsea: Satu Negara Sudah Pilih Bintang Man City
"Ini yang sangat disesalkan oleh klien kami. Untuk itu, atas kejadian-kejadian tersebut, klien kami memutuskan untuk membuat laporan agar terlapor F bisa diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku, "pintanya.
Selain ke Ditreskrimum, laporan juga dimasukkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
"Kami kuasa hukum dan klien kami sisa menunggu panggilan dari Krimum dan Propam, agar klien kami sebagai pelapor diperiksa penyidik, "tandasnya. (*)
Satpol PP Halmahera Timur Perketat Pengawasan di Taman Woyogula |
![]() |
---|
8 Pegawai Pemprov Maluku Utara Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Bappeda Maluku Utara Bahas Rancangan Akhir RKPD 2026 Bersama Kemendagri |
![]() |
---|
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Tanjung Priok Juli 2025: Terakhir Besok |
![]() |
---|
3.735 Pengendara di Maluku Utara Terjaring Tilang Operasi Patuh Kie Raha 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.