Sidang Korupsi Gubernur Malut
Berkas Perkara Muhaimin Syarif Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dilimpahkan ke JPU
Pemberian uang dari Muhaimin kepada Abdul Gani dilakukan secara tunai melalui ajudannya.
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Penyidikan tersangka Muhaimin Syarif selesai per 13 September 2024.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Muhaimin Syarif diduga menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
"Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024) yang dilansir Tribunnews.com
Dalam perkaranya, Muhaimin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Bakal Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu La Utu Ahmadi Ngobrol Politik dengan Warga Kawalo-woyo
Baca juga: La Utu Ahmadi Resmi Jadi Kader Gerindra Pulau Taliabu Maluku Utara, Partai Siap Pasang Badan
KPK sebelumnya menduga Muhaimin telah menyuap Abdul Gani sebesar Rp 7 miliar untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Pemberian uang dari Muhaimin kepada Abdul Gani dilakukan secara tunai melalui ajudannya.
Selain itu, Muhaimin memberi uang via transfer ke rekening keluarga Abdul Gani.
Pemberian uang oleh Muhaimin kepada Abdul Gani terkait dengan sejumlah hal.
Yakni proyek Dinas PUPR Malut, pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Baca juga: Ketua Bappilu NasDem Pulau Taliabu Tak Dukung Sasha Mus-La Ode Yasir, Ini Kata Pardin Isa
Baca juga: KPU Tidore Kepulauan Masih Tunggu Tanggapan Masyarakat Sebelum Tetapkan Calon Kepala Daerah Tidore
Usulan WIUP itu ditandatangani oleh Abdul Gani, yang pada saat itu menjabat gubernur, terhadap 37 perusahaan.
Total ada enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP.
Enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Muhaimin Syarif Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dilimpahkan ke JPU.
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.