Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Berkas Perkara Muhaimin Syarif Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dilimpahkan ke JPU

Pemberian uang dari Muhaimin kepada Abdul Gani dilakukan secara tunai melalui ajudannya. 

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribunnews.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dengan tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu per 13 September 2024. Tim penyidik melimpahkan berkas perkara Muhaimin Syarif kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Penyidikan tersangka Muhaimin Syarif selesai per 13 September 2024.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhaimin Syarif diduga menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

"Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024) yang dilansir Tribunnews.com

Dalam perkaranya, Muhaimin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bakal Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu La Utu Ahmadi Ngobrol Politik dengan Warga Kawalo-woyo

Baca juga: La Utu Ahmadi Resmi Jadi Kader Gerindra Pulau Taliabu Maluku Utara, Partai Siap Pasang Badan

KPK sebelumnya menduga Muhaimin telah menyuap Abdul Gani sebesar Rp 7 miliar untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Pemberian uang dari Muhaimin kepada Abdul Gani dilakukan secara tunai melalui ajudannya. 

Selain itu, Muhaimin memberi uang via transfer ke rekening keluarga Abdul Gani.

Pemberian uang oleh Muhaimin kepada Abdul Gani terkait dengan sejumlah hal. 

Yakni proyek Dinas PUPR Malut, pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Baca juga: Ketua Bappilu NasDem Pulau Taliabu Tak Dukung Sasha Mus-La Ode Yasir, Ini Kata Pardin Isa

Baca juga: KPU Tidore Kepulauan Masih Tunggu Tanggapan Masyarakat Sebelum Tetapkan Calon Kepala Daerah Tidore

Usulan WIUP itu ditandatangani oleh Abdul Gani, yang pada saat itu menjabat gubernur, terhadap 37 perusahaan. 

Total ada enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP.

Enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Muhaimin Syarif Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dilimpahkan ke JPU.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved