Terbukti Beri Suap ke AGK Hingga Rp 4 Miliar Untuk IUP, Segini Harta Kekayaan Muhaimin Syarif
Muhaimin Syarif terakhir melaporkan hartanya pada 31 Desember 2019, saat dirinya menjabat Sekretaris Partai Gerindra Maluku Utara
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut harta kekayaan Muhaimin Syarif, mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara yang terbukti beri suap ke AGK lebih dari Rp 4 miliar.
Muhaimin Syarif jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara pada Rabu (2/10/2024) kemarin.
Pada sidang tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan daftar nama yang menerima suap dari Muhaimin Syarif.
Baca juga: Daftar Penerima Suap dari Muhaimin Syarif, Sederet Keluarga AGK Hingga Nama Maria Yessica

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana surat dakwaan nomor :68/Tut.01.04/24/09/2024 dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membeberkan sejumlah fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan pada sidang dengan agenda dakwaan itu.
Daftar nama tersebut adalah yang turut menerima uang dari Muhaimin Syarif, berupa fee atau komisi untuk AGK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Muhaimin Syarif Beri Uang ke Orang-orang Ini Demi Muluskan Urusan IUP di Maluku Utara
Komisi atau fee tersebut diberikan Muhaimin Syarif, tentunya karena AGK telah memuluskan pengurusan 44 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2021 hingga 2024.
Uang dengan total mencapai Rp 4.477.000.000 tersebut diserahkan secara langsung dan melalui keluarga AGK serta beberapa nama lainnya.
Lalu, berapakah harta kekayaan Muhaimin Syarif?
Harta Kekayaan Muhaimin Syarif
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI di elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa kekayaan Muhaimin Syarif capai Rp 22.441.877.356.
Harta tersebut dilaporkan Muhaimin Syarif terakhir pada 31 Desember 2019, saat dirinya menjabat Sekretaris Partai Gerindra Maluku Utara, serta anggota DPRD.
Harta tersebut bersumber dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Simak selengkapnya.
Rincian Data Harta Muhaimin Syarif
A. Tanah dan Bangunan
- Tanah dan Bangunan Seluas 1746 m2/450 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SULA, HASIL SENDIRI - Rp6.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 387 m2/300 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SULA, HASIL SENDIRI - Rp800.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 670 m2/200 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA SELATAN, HASIL SENDIRI - Rp2.500.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
- KAPAL LAUT/PERAHU, WILLY BROTHERS KAPAL TANGKI MINYAK Tahun 2019, HASIL SENDIRI - Rp4.500.000.000
- MOBIL, HONDA STREAM MICRO/MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI - Rp70.000.000
- MOBIL, TOYOTA NEW CAMRY 2.4 V Tahun 2008, HASIL SENDIRI - Rp250.000.000
- KAPAL LAUT/PERAHU, BINTANG TIMUR PERKASA 01 KAPAL TANGKER MINYAK Tahun 2013, HASIL SENDIRI - Rp7.000.000.000
- MOBIL, HONDA JAZZ MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI - Rp250.000.000
- MOBIL, TOYOTA ALPHARD 3.0 Tahun 2005, HASIL SENDIRI - Rp350.000.000
- MOBIL, NISSAN X TRAIL 2.5 STT AT Tahun 2007, HASIL SENDIRI - Rp60.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya - Rp400.000.000
D. Kas dan Setara Kas - Rp231.877.356
Total keseluruhan: Rp 22.411.877.356
Tercatat bahwa dalam laporan tersebut, Muhaimin Syarif tidak memiliki utang. (*)
Ikuti saluran WhatsApp Tribun Ternate di https://whatsapp.com/channel/0029VaL2RJd9MF8y5ZQKB00w
Ikuti Instagram Tribun Ternate di https://www.instagram.com/tribunternateofficial/
Muhaimin Syarif
Abdul Ghani Kasuba
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Kasus Suap
Tribun Ternate
Maluku Utara
Dukung Evaluasi Pejabat Pemprov Malut, Muksin Amrin: Copot yang Tak Kompeten dan Terlibat Kasus |
![]() |
---|
Emas Galeri 24 dan Antam Turun, UBS? Ini Harga serta Buyback di Pegadaian Jumat 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Fraksi Hanura Dukung Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Evaluasi Pejabat |
![]() |
---|
Lihat Harga dan Buyback Emas Antam Naik Berapa Hari Ini, Jumat 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Belajar dari Bali, Sherly Laos Ingin Bangun Pusat Budaya Terpadu di Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.