Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Ayah Setubuhi Anak Kandung di Taliabu Maluku Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Taliabu, Maluku Utara, telah menyerahkan kembali berkas pencabulan tahap satu dilakukan sesuai petunjuk Jaksa

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. Ayah setubuhi anak kandung di Taliabu rerancam 15 tahun penjara 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polisi menyerahkan berkas perkara pencabulan ke JPU Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Kasus tersebut mulai tahap satu setelah penyidik menetapkan FN alias Fransiskus (40) sebagai tersangka.

Fransiskus dalam perkara itu diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri inisial RN (13). 

Kasus ini sudah ditangani polisi sejak Agustus 2024 kemarin. TKP-nya di Desa Air Kadai, Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Depan Ruko Pasar Gamalama Ternate Maluku Utara

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan menyampaikan telah menyerahkan kembali berkas tahap satu dilakukan sesuai petunjuk Jaksa.

Yang mana sebelumnya Jaksa mengembalikan berkas yang dimasukkan oleh penyidik untuk dilengkapi lagi.

"Kami sudah serahkan kembali berkas kasus persetubuhan anak dibawa umur di Taltimsel, "ungkapnya, Rabu (9/10/2024).

Komang menjelaskan, perbuatan tersangka dijerat sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.

Baca juga: Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Taliabu Maluku Utara: Itu Hal Biasa

Tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI, nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Menurutnya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tinggal menunggu penelitian berkas oleh Jaksa untuk diproses lebih lanjut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved