Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Benny Laos Kecelakaan

KPU Maluku Utara Tunggu Pemberitahuan Resmi Pergantian Calon Gubernur Malut Nomor Urut 4

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Istimewa
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reni SA. Banjar. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Menyusul wafatnya calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S. Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024).

Reni menyatakan bahwa KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut dan kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal. 

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.

DOA: Speedboat milik Benny Laos terbakar di Taliabu. Calon Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen meminta warga doakan
DOA: Speedboat milik Benny Laos terbakar di Taliabu. Calon Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen meminta warga doakan (Dok Netizen Taliabu)

Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara. 

"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.

Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.

Baca juga: Daftar Nama 16 Korban Selamat dan 6 Meninggal Akibat Speedboat Terbakar di Taliabu, Ada Benny Laos

Baca juga: KPU: Tanpa Cagub Benny Laos, Sarbin Sehe Tetap Lanjutkan Kampanye Pilkada Maluku Utara

Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin, dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.

"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved