Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Kejari Morotai Maluku Utara Tagih Utang Temuan BPK Rp2,382 Miliar ke Sejumlah Kontraktor 

Kejari Morotai Maluku Utara menagih Utang Temuan BPK Rp2,382 Miliar ke Sejumlah Kontraktor sesuai surat kuasa dari Pemkab

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Provinsi Maluku Utara, Indra Nuatan saat memebrikan Keterangan, Kamis (17/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara diberi Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menagih utang ke pihak ke III.

Penagihan tersebut menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diberikan ke Pemkab, lalu diteruskan ke Kejari untuk ditagih oleh pihak ke III yang menangani proyek fisik tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Tagihan anggaran tersebut melekat di sejumlah Dinas Lingkup Pemkab Pulau Morotai, yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindagkop dan RSUD Ir. Soekarno.

Baca juga: Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal untuk Perusda Primaniaga dan BPRS Saruma di APBD 2025

Temuan yang ditagih oleh kejari Morotai berjumlah Rp2.382 Miliar dari total temuan tahun 2021,2022, dan 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pulau Morotai Indra Nuatan saat diwawancarai di kantornya, Kamis (17/10/2024).

Indra mengatakan, setelah diberi SKK oleh Pemkab Pulau Morotai untuk menagih hasil temuan BPK tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pengguna Anggaran (KPA) atau kepala Dinas terkait.

"Kami langsung sampaikan KPA bersangkutan, mereka menyampaikan ke Pihak perusahaan yang menangani itu," katanya.

Diakuinya, sebagian kontraktor telah melakukan pengembalian dari jumlah temuan sekitar Rp2 Miliar lebih tiga tahun anggaran tersebut.

Baca juga: Pejabat di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu, Terancam 6 Tahun Penjara

"Saat ini mereka kembalikan itu sudah mendekati Rp700 Juta, dalam kurun 2 minggu, ini jumlah yang besar dengan waktu singkat masuk ke kas Negara," akuinya.

Menurutnya, karena saat ini pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk menagih, maka belum ada sanksi hukum apapun, sebelum temuan itu dikembalikan ke pihak Pemkab Pulau Morotai untuk dilaksanakan verifikasi.

"Habis penagihan kita kembalikan, setelah di verifikasi Inspektorat, kalau memang merugikan, mereka akan surat kan, untuk kita tindak lanjuti melalui proses hukum. Jadi kalau ada niat baik pihak ketiga untuk mengembalikan maka kita beri kesempatan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved