Pilkada Halmahera Selatan 2024
KPU Halmahera Selatan Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, DPT hingga Pindah Memilih Jadi Fokus
KPU Halmahera Selatan melakukan sosialisasi dan pindah memilih bagi masyarakat menjelang Pilkada 2024 dengan memaparkan syarat serta waktu pindah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada segmen masyarakat di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (17/10/2024).
Sosialisi ini bertujuan mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Halmahera Selatan, Faisal Rumpai, menyampaikan bahwa saat ini tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.
Baca juga: Buka Pelaksanaan KOFOR DAERAH, Ini Penegasan Kepala Bappeda Maluku Utara
Kampanye dimulai pada 25 September dan akan berakhir 23 November 2024.
"Kemudian masa tenang Pilkada, terhitung 24 sampai 26 November dan hari pencoblosan 27 November," ujar Faisal.
Faisal juga menyampaikan, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Halmahera Selatan pada Pilkada 2024 sudah keluar.
Sehingga masyarakat yang ingin mengurus surat pindah memilih, syarat utamanya harus terdaftar di DPT.
"Untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT bisa dicek secarah mandiri, buka secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id atau ke PPS di desa setempat," imbuhnya.
Menurut keputusan KPU nomor 799 terkait petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih, proses pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya, mengurus pindah memilih, kata Faisal paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Bagi masyarakat kabupaten Halmahera selatan yang namanya tidak masuk DPT masih bisa menyalurkan suaranya dengan membawa KTP saat datang di TPS pada tanggal 27 november 2024 nanti," pungkas Faisal.
Baca juga: Cabup Halmahera Timur Farrel Erawan: Jika Terpilih, Kami Bangun Bank Daerah Kita Sendiri
Adapun Alasan Pindah Memilih :
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya.(*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.