Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

KPU Halmahera Selatan Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, DPT hingga Pindah Memilih Jadi Fokus

KPU Halmahera Selatan melakukan sosialisasi dan pindah memilih bagi masyarakat menjelang Pilkada 2024 dengan memaparkan syarat serta waktu pindah

TribunTernate.com
PILKADA: Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Faisal Rumapi (tengah kameja coklat) saat pose bersama dengan masyarakat Desa Sawadai yang ikut sosilisasi dan pendidkan pemilih, Kamis (17/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada segmen masyarakat di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (17/10/2024).

Sosialisi ini bertujuan mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Halmahera Selatan, Faisal Rumpai, menyampaikan bahwa saat ini tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.

Baca juga: Buka Pelaksanaan KOFOR DAERAH, Ini Penegasan Kepala Bappeda Maluku Utara 

Kampanye dimulai pada 25 September dan akan berakhir 23 November 2024.

"Kemudian masa tenang Pilkada, terhitung 24 sampai 26 November dan hari pencoblosan 27 November," ujar Faisal.

Faisal juga menyampaikan, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Halmahera Selatan pada Pilkada 2024 sudah keluar.

Sehingga masyarakat yang ingin mengurus surat pindah memilih, syarat utamanya harus terdaftar di DPT.

"Untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT bisa dicek secarah mandiri, buka secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id atau ke PPS di desa setempat," imbuhnya.

Menurut keputusan KPU nomor 799 terkait petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih, proses pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Selanjutnya, mengurus pindah memilih, kata Faisal paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Bagi masyarakat kabupaten Halmahera selatan yang namanya tidak masuk DPT masih bisa menyalurkan suaranya dengan membawa KTP saat datang di TPS pada tanggal 27 november 2024 nanti," pungkas Faisal.

Baca juga: Cabup Halmahera Timur Farrel Erawan: Jika Terpilih, Kami Bangun Bank Daerah Kita Sendiri

Adapun Alasan Pindah Memilih :

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti  sosial/panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya.(*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved