Maluku Utara
Pemprov Maluku Utara Berikan Santunan bagi Korban Kebakaran Speed Boat Bela 72
Selain santunan, seluruh biaya perawatan korban yang masih dirawat di rumah sakit akan sepenuhnya ditanggung oleh Dinas Kesehatan Malut.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan kepeduliannya terhadap para korban insiden kebakaran Speed Boat Bela 72 yang terjadi beberapa waktu lalu.
Korban yang meninggal dunia maupun yang saat ini sedang dirawat akibat luka bakar dan patah tulang menerima santunan.
Penyerahan santunan ini dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Malut, Abubakar Abdullah, didampingi Plt Kepala Dinas Sosial Malut, Zen Kasim, serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut, Rahwan K. Suamba, Sabtu (19/10/2024).
Santunan pertama diberikan di kediaman mendiang Mubin Hi Wahid di Kelurahan Tabona.
Santunan berupa uang tunai diterima langsung oleh istri mendiang.
Setelah itu, Abubakar menyerahkan santunan kepada korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie, yang diterima oleh kerabat korban.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memberikan santunan kepada seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang masih dalam perawatan,” ujar Abubakar.
Baca juga: Tim Medis Disiagakan di Sejumlah Lokasi Seleksi CPNS 2024 Pemprov Maluku Utara
Baca juga: Upaya Jaga Keamanan Melalui Pendekatan Agama dan Budaya, Polres Halmahera Timur Bentuk Tim Hadroh
Ia menekankan bahwa santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam membantu meringankan beban para keluarga yang ditinggalkan, serta korban yang tengah berjuang dalam pemulihan.
Di sisi lain, Zen Kasim menjelaskan bahwa pemberian santunan ini adalah wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap para korban bencana.
Selain dua korban yang berada di Ternate, santunan juga telah disalurkan kepada korban di Luwuk, Sula, dan Taliabu.
"Pemerintah memberikan santunan sebesar Rp 15 juta per korban meninggal dunia, dan Rp 5 juta per korban yang sedang menjalani perawatan. Semua korban, tanpa terkecuali, mendapatkan bantuan ini," ujar Zen.
Selain santunan, seluruh biaya perawatan korban yang masih dirawat di rumah sakit akan sepenuhnya ditanggung oleh Dinas Kesehatan Malut.
Bantuan ini diharapkan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan membantu proses pemulihan bagi para korban yang masih dirawat.(*)
Gubernur Malut Sherly Laos Lanjutkan Warisan Benny Laos, Luncurkan Bintang Dari Timur 2025 |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Korupsi Penanganan Covid-19, Direktur PT Hab Lautan Bangsa Diringkus Kejati Malut |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Mislan Syarif Harap DBH Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu Segera Dicairkan |
![]() |
---|
Dugaan Pencemaran di Teluk Weda, Anggota DPRD Maluku Utara Dorong Investigasi Independen |
![]() |
---|
Praktisi Dorong Pemprov Maluku Utara Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.