Kabinet Prabowo Gibran
Daftar 7 Penasihat Khusus Prabowo yang Dilantik: Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, hingga Terawan
Simak daftar tujuh orang penasihat khusus presiden yang dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
TRIBUNTERNATE.COM - Simak daftar tujuh orang penasihat khusus presiden yang dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Salah satu yang dilantik Prabowo adalah jajaran penasihat khusus presiden yang terdiri dari tujuh orang.
Adapun pelantikan terhadap penasihat khusus presiden ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Baca juga: Raffi Ahmad Jadi Apa di Kabinet Prabowo-Gibran? Suami Nagita Slavina Dilantik Utusan Hari Ini
Baca juga: Daftar 28 Tokoh Dilantik Prabowo, Utusan Presiden hingga Kepala Badan, Luhut Dilantik Lagi 2 Jabatan
Sementara, sosok yang dilantik adalah:
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan: Wiranto
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan: Luhut Binsar Pandjaitan
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan: Dudung Abdurachman
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional: Soemantri Brodjonegoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi: Purnomo Yusgiantoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji: Muhadjir Effendy
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan: Terawan Agus Putranto
Lantas, Prabowo pun mengambil sumpah ketujuh penasihat khusus tersebut.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara."
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab. Kiranya, Tuhan menolong saya," kata Prabowo diikuti oleh ketujuh penasihat khusus yang diambil sumpahnya.
Setelah itu, tujuh penasihat khusus presiden tersebut menandatangani berita acara di depan Prabowo.
Sebagai informasi, peraturan terkait penasihat khusus presiden ini diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser.
Adapun aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dikutip dari jdih.setneg.go.id, perpres ini diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu saat masih menjaabt sebagai Presiden.
"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," demikian bunyi pasal 1 perpres tersebut.
Dalam aturan tersebut, turut diatur pula soal gaji penasihat hukum yang setara dengan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya dengan jabatan menteri," demikian bunyi pasal 6.
Pada aturan tersebut, turut diatur terkait gaji utusan khusus presiden hingga staf khusus (stafsus) presiden dan wakil presiden.
Prabowo Masih Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi, Pengamat: Semoga Tidak Terpengaruh |
![]() |
---|
Kenapa SBY Suguhi Nasi Goreng untuk Prabowo di Cikeas, Elite Demokrat Ungkap Makna |
![]() |
---|
Daftar 11 Tokoh yang Datangi KPK Minta Usut Kasus Keluarga Jokowi: Abraham Samad hingga Refly Harun |
![]() |
---|
Ngeri, Natalius Pigai Minta Tambahan Ribuan Anak Buah: Butuh Gaji Rp 1,2 Triliun Belum untuk Program |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tidak Jadi Wantimpres Prabowo, NasDem: Bukan Tipe Orang yang Mau seperti Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.