Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Cerita Abdul Ghani Kasuba, Imran Yakub Minta Dijadikan Kadindikbud Maluku Utara: Rp 2 M Itu Apa?

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersaksi pada sidang lanjutan jual beli jabatan dengan terdakwa Imran Yakub

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersaksi pada disang Imran Yakub di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (30/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan terkait jual beli jabatan, dengan terdakwa Imran Yakub, Rabu (30/102/2024).

Amatan TribunTernate.com, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang itu adalah Abdul Ghani Kasuba.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu dihadirkan via zoom meeting.

Jaksa KPK Andri Lesmana:

Saudara Abdul Ghani Kasuba, bagaimana caranya sehingga terdakwa dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud)?.

Baca juga: Warga Minta DPLH Halmahera Timur Maluku Utara Tambah Fasilitas Bak Sampah

Abdul Ghani Kasuba:

Izin yang mulia, dia (Imran) dikembalikan ke jabatan karena berdasarkan Putusan Pengadilan, Imran Yakub secara sah tidak bersalah secara hukum pada kasus yang menjeratnya sebelumnya.

Diceritakan Abdul Ghani Kasuba, sebelum Imran Yakub diberikan jabatan Kadindikbud.

Keduanya sempat bertemu di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi.

Saat itu Imran Yakub membawakan surat putusan pengadilan, yang menyebutkan ia tidak bersalah.

"Disitu tidak ada syarat yang saya minta kenya, karena sudah jelas, dia tidak bersalah, "jelas Abdul Ghani Kasuba.

Meski demikian, Abdul Ghani Kasuba mengaku meminta kepada Imran Yakub untuk memperbaiki pendidikan di Maluku Utara.

"Permintaan saya itu dijawab 'siap' olehnya, jikalalu kepercayaan itu benar-benar diberikan."

"Saya sampaikan juga, kalau ada utang di Alm Imam Mahdi sebesar Rp 500 juta, tolong dibantu, "tutur Abdul Ghani Kasuba.

Lanjut Abdul Ghani Kasuba, selama proses pengembalian Imran Yakub ke Kadindikbud, tidak ada proses seleksi terbuka.

Sehingga Abdul Ghani Kasuba memerintahkan Kepala BKD Maluku Utara M Miftah Bay, untuk segera membuat surat keputusan (SK).

Ddan cepat melakukan proses pelantikan, tanpa persyaratan apapun diberikan. 

"Saat itu, setelah SK dibuatkan, saya perintahkan pada 10 November 2023 agar dilakukan pelantikan."

"Dan yang melantik adalah Samsuddin A Kadir (Sekprov kala itu), karena saya berada di Jakarta, "ungkap Abdul Ghani Kasuba.

Jaksa KPK Andri Lesmana:

Dalam BAP, saudara (Abdul Ghani Kasuba) menjelaskan bahwa meminta bantu kepada terdakwa Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar apabila selesai dilantik menjadi Kadindikbud

Abdul Ghani Kasuba:

Benar yang mulia, BAP itu tidak ada tekan yang saya berikan.

Permintaan Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar itu disanggupi terdakwa, dan diberikan secara bertahap.

Pemberian uang melalui rekening ajudan, yakni saudara Ramdhan Ibrahim dan rekening atas nama Ikbal. 

"Sebelum masuk ke rekening Ramdhan, biasanya saya menghubungi Imran melalui Ridwan Arsan, yang saat itu menjabat Kabiro BPBJ Maluku Utara melalui video call, "tutur Abdul Ghani Kasuba.

Baca juga: Proyek Rumah Layak Huni Halmahera Tengah Malut Tak Kunjung Selesai, CV Mutu Utama Bakal Dievaluasi

Jaksa KPK Andri Lesmana:

Di BAP juga, saudara (Abdul Ghani Kasuba) pernah menerima uang dari terdakwa secara bertahap, yakni Rp120 juta, Rp 50 juta, Rp 50 juta dan Rp100 juta. 

Abdul Ghani Kasuba:

"Izin Pak, kalau soal nilai, sebagian saya lupa, dan untuk pemberian Imran sudah mencapai Rp 1 miliar atau Rp2 miliar sudah lupa, karena pemberiannya bertahap. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved