Sidang Korupsi Gubernur Malut
Cerita Abdul Ghani Kasuba, Imran Yakub Minta Dijadikan Kadindikbud Maluku Utara: Rp 2 M Itu Apa?
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersaksi pada sidang lanjutan jual beli jabatan dengan terdakwa Imran Yakub
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan terkait jual beli jabatan, dengan terdakwa Imran Yakub, Rabu (30/102/2024).
Amatan TribunTernate.com, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang itu adalah Abdul Ghani Kasuba.
Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu dihadirkan via zoom meeting.
Jaksa KPK Andri Lesmana:
Saudara Abdul Ghani Kasuba, bagaimana caranya sehingga terdakwa dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud)?.
Baca juga: Warga Minta DPLH Halmahera Timur Maluku Utara Tambah Fasilitas Bak Sampah
Abdul Ghani Kasuba:
Izin yang mulia, dia (Imran) dikembalikan ke jabatan karena berdasarkan Putusan Pengadilan, Imran Yakub secara sah tidak bersalah secara hukum pada kasus yang menjeratnya sebelumnya.
Diceritakan Abdul Ghani Kasuba, sebelum Imran Yakub diberikan jabatan Kadindikbud.
Keduanya sempat bertemu di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi.
Saat itu Imran Yakub membawakan surat putusan pengadilan, yang menyebutkan ia tidak bersalah.
"Disitu tidak ada syarat yang saya minta kenya, karena sudah jelas, dia tidak bersalah, "jelas Abdul Ghani Kasuba.
Meski demikian, Abdul Ghani Kasuba mengaku meminta kepada Imran Yakub untuk memperbaiki pendidikan di Maluku Utara.
"Permintaan saya itu dijawab 'siap' olehnya, jikalalu kepercayaan itu benar-benar diberikan."
"Saya sampaikan juga, kalau ada utang di Alm Imam Mahdi sebesar Rp 500 juta, tolong dibantu, "tutur Abdul Ghani Kasuba.
Lanjut Abdul Ghani Kasuba, selama proses pengembalian Imran Yakub ke Kadindikbud, tidak ada proses seleksi terbuka.
Sehingga Abdul Ghani Kasuba memerintahkan Kepala BKD Maluku Utara M Miftah Bay, untuk segera membuat surat keputusan (SK).
Ddan cepat melakukan proses pelantikan, tanpa persyaratan apapun diberikan.
"Saat itu, setelah SK dibuatkan, saya perintahkan pada 10 November 2023 agar dilakukan pelantikan."
"Dan yang melantik adalah Samsuddin A Kadir (Sekprov kala itu), karena saya berada di Jakarta, "ungkap Abdul Ghani Kasuba.
Jaksa KPK Andri Lesmana:
Dalam BAP, saudara (Abdul Ghani Kasuba) menjelaskan bahwa meminta bantu kepada terdakwa Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar apabila selesai dilantik menjadi Kadindikbud
Abdul Ghani Kasuba:
Benar yang mulia, BAP itu tidak ada tekan yang saya berikan.
Permintaan Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar itu disanggupi terdakwa, dan diberikan secara bertahap.
Pemberian uang melalui rekening ajudan, yakni saudara Ramdhan Ibrahim dan rekening atas nama Ikbal.
"Sebelum masuk ke rekening Ramdhan, biasanya saya menghubungi Imran melalui Ridwan Arsan, yang saat itu menjabat Kabiro BPBJ Maluku Utara melalui video call, "tutur Abdul Ghani Kasuba.
Baca juga: Proyek Rumah Layak Huni Halmahera Tengah Malut Tak Kunjung Selesai, CV Mutu Utama Bakal Dievaluasi
Jaksa KPK Andri Lesmana:
Di BAP juga, saudara (Abdul Ghani Kasuba) pernah menerima uang dari terdakwa secara bertahap, yakni Rp120 juta, Rp 50 juta, Rp 50 juta dan Rp100 juta.
Abdul Ghani Kasuba:
"Izin Pak, kalau soal nilai, sebagian saya lupa, dan untuk pemberian Imran sudah mencapai Rp 1 miliar atau Rp2 miliar sudah lupa, karena pemberiannya bertahap. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.