Pilkada Halmahera Selatan 2024
Diduga Arahkan Pegawai Pilih Paslon Tertentu, GPM Desak Bawaslu Halmahera Selatan Proses Camat Obi
GPM mendesak Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memproses Camat Obi, La Ali, terkait pelanggaran netralitas
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memproses Camat Obi, La Ali, terkait pelanggaran netralitas.
La Ali diduga mengarahkan pegawai dan Kepala Desa (Kades) untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati tertentu pada Pilkada 2024.
"Berdasrkan rekaman suara yang beredar, Camat mengajak para guru dan para Kades di Obi pilih Paslon tertentu," ujar Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Armain Rusli, Rabu (30/10/2024).
Armain menjelaskan bahwa pegawai, Kades maupun perangkat desa bisa dikenakan sanksi pidana bila tidak netral dalam Pilkada.
Baca juga: Ini Respons Kepsek SMA Negeri 1 Ternate Soal Aksi Murid Tuntut Peningkatan Fasilitas
Hal itu berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dalam pasal 71, sanksi pidana dapat dijatuhkan bila terbukti memberikan dukungan salah satu calon kepala daerah," jelasnya.
Atas dasar itu, Armain menegaskan Bawaslu Halmahera Selatan tidak boleh tutup mata atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Camat Obi.
"Ini ada indikasi pelanggaran, jadi kami atas nama GPM mendesak Bawaslu segera ambil langkah," imbuhnya.
Adapun Pilkada Halmahera Selatan 2024 diikuti 4 Paslon yakni:
- Nomor urut 1: Bahrain Kasuba - Umar Hi. Soleman
- Nomor urut 2: Rusihan Jafar - Muhtar Sumaila
- Nomor urut 3: Bassam Kasuba - Helmi Umar Muchsin
- Nomor urut 4: Jasri Usman-Muhlis Djafar
Baca juga: Komisi II DPRD Halmahera Tengah Maluku Utara Komitmen Kawal Pengelolaan APBD
Untuk daftar pemilih tetap atau DPT Pilkada Halmahera Selatan 2024 sebanyak 180.464 orang. Terdiri atas 93.040 pemilih laki-laki dan 87.424 pemilih perempuan.
Sementara total tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 466, tersebar di 249 desa dan 30 kecamatan.
Pemilihan akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.