Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Integritas Pemilu yang Tergadai: Saat Bakal Calon Kepala Daerah Menyalahi Aturan PKPU 13 Tahun 2024

Penerapan PKPU 13/2024 menjadi tantantangan kompetensi, ketegasan dan integritas penyelenggara baik KPU, terutama Bawaslu dalam menjalankan tugasnya

Editor: Munawir Taoeda
Dok Abdullah Adam
Abdullah Adam 

Abdullah Adam
(Pemuda Kelurahan Rua)

KURANG BEBERAPA MINGGU LAGI Pemilihan Calon Kepala Daerah (Cakada) periode 2024-2029 akan memasuki tahapan pencoblosan dan/atau pungut hitung, semenjak para kontestan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se-Indonesia, tepatnya pada tanggal 23 September 2024 untuk melaksanakan prosesi kampanye yang dijadwalkan pada tanggal 25 September 2024.

Jadwal kampanye yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Tentunya  perintah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bukan Cuma jadwal kampanye namun juga termuat visi, misi, dan program-program kerja yang akan disampaikan pada saat kampanye.

Sehingga menjadi informasi kepada masyarakat, sebagai peserta kampanye tujuannya agar peserta kampanye sebagai masyarakat mengetahui sejauh mana para Cakada punya kemampuan membawah daerah, yang dipimpinnya selama 5 Tahun kedepan. 

Perintah PKPU 13/2024 diwajibkan kepada setiap Cakada dalam materi kampanyenya termuat visi, misi dan program-program kerja tentunya penulis menggaris bawahi kata 'wajib'.

Wajib merupakan sebuah anjuran yang harus dilaksanakan, apabila tidak dilaksanakan maka tentu adanya konsekuensi.

Direktur Forum Masyarakat Madani Maluku Utara, Abdullah Adam
Abdullah Adam

Kata 'Wajib' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Wajib juga dimaknai sebuah keharusan yang sudah semestinya dilakukan. 

Dalam Bab III tentang Materi Kampanye, Pasal 13 PKPU 13/2024 ayat (1) 'Materi Kampanye Pasangan Calon (Paslon) wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota'.

Ayat (2) 'Selain materi Kampanye Paslon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon menyampaikan program Pasangan Calon'.

Ayat (4) 'Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat'.

Begitu jelas norma yang dianjurkan melalui PKPU 13/2024, karena banyak hal yang telah termuat didalam PKPU 13/2024 tersebut.

Bahkan pada Pasal selanjutnya telah mengatur, bagaimana etika seorang Cakada menyampaikan materinya yaitu harus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, sehingga tercapainya tujuan dari pemilihan yang jujur, adil dan tertip.

Sebagai mana yang termaktub pada Pasal 17 PKPU 13/2024 Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), disampaikan dengan cara:

a). Menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved