Pilkada Maluku Utara 2024
Integritas Pemilu yang Tergadai: Saat Bakal Calon Kepala Daerah Menyalahi Aturan PKPU 13 Tahun 2024
Penerapan PKPU 13/2024 menjadi tantantangan kompetensi, ketegasan dan integritas penyelenggara baik KPU, terutama Bawaslu dalam menjalankan tugasnya
Editor:
Munawir Taoeda
Maka KPU dan Bawaslu harus menegur, bila perlu diproses sesuai dengan perintah undang-undang dan PKPU.
Meskipun tidak adanya aduan dan/atau laporan dari pihak-pihak tertentu, karena itu menjadi temuan oleh Bawaslu sebagai pengawasan Pemilu Cakada.
Berdasarkan hal tersebut di atas, penerapan PKPU 13/2024 menjadi tantantangan kompetensi, ketegasan dan integritas penyelenggara pemilihan.
Baik KPU, terutama Bawaslu dalam menjalankan tugasnya, apakah hanya akan menjadi penonton dan meng-amini setiap kesalahan ataukah memiliki keberanian, untuk memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada Maluku Utara 2024
Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara yang Akan Dilantik dan Jalani Retreat di Magelang |
![]() |
---|
11 Kepala Daerah Terpilih Se Maluku Utara Peluang Dilantik 20 Februari, Tunggu Putusan MK Hari Ini |
![]() |
---|
MK Selesaikan Perselisihan Pilkada Pada 13 Maret, Kapan 11 Kepala Daerah Malut Terpilih Dilantik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.