Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Integritas Pemilu yang Tergadai: Saat Bakal Calon Kepala Daerah Menyalahi Aturan PKPU 13 Tahun 2024

Penerapan PKPU 13/2024 menjadi tantantangan kompetensi, ketegasan dan integritas penyelenggara baik KPU, terutama Bawaslu dalam menjalankan tugasnya

Editor: Munawir Taoeda
Dok Abdullah Adam
Abdullah Adam 

c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik (Parpol), perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

k. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan;

Terlepas dari perintah dan larangan, maka tentunya tidak terelapas juga dengan sanksi baik sanksi secara administrasi maupun sanksi pidana.

Abdullah Adam
Abdullah Adam (Dok Abdullah Adam)

Terkait dengan sanksi telah diatur pada Pasal 521 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 521 Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 

KPUD dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas jalannya Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada), yang diberikan kewenangan oleh peraturan Perundang-undangan harus lebih aktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Dua penyelenggara ini mempunyai penyelenggara ad hoc disetiap jenjang, sampai pada tinggkat desa dan/atau kelurahan yang salah satu tugasnya mengawasi jalannya proses kampanye oleh setiap calon peserta Pilkada.

Apabila setiap pasangan Cakada dalam kampanyenya tidak menyampaikan visi, misi dan program kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved