Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Integritas Pemilu yang Tergadai: Saat Bakal Calon Kepala Daerah Menyalahi Aturan PKPU 13 Tahun 2024

Penerapan PKPU 13/2024 menjadi tantantangan kompetensi, ketegasan dan integritas penyelenggara baik KPU, terutama Bawaslu dalam menjalankan tugasnya

Editor: Munawir Taoeda
Dok Abdullah Adam
Abdullah Adam 

b). Tidak mengganggu ketertiban umum;

c). Memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;

Abdullah Adam
Abdullah Adam

d). Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;

e). Tidak bersifat provokatif; dan

f). Menjalin komunikasi politik yang sehat, antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat;

Pada Pasal 17 khususnya huruf (d) yang menjelaskan tentang tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Paslon lainnya.

Namun dalam kenyataannya, dibeberapa momen kampanye khususnya di beberapa Kabupaten/Kota wilayah Maluku Utara masih terdapat calon-calon tertentu.

Yang dalam kampanyenya masih menyinggung persoalan kekurangan dan/atau kelemahan dari pasangan Cakada lain, yang jelas-jelas itu telah melanggar sebagaimana diatur dalam PKPU 13/2024 tentang kampanye.

Bahkan dalam momen kampanye tertentu yang disampaikan hanyalah memuji diri sendiri, memuji masyarakat sebagai peserta kampanye di wilayah yang di mana Paslon tersebut melakukan kampanye.

Ironisnya bukan sekedar memuji, tetapi menceritakan kekurangan Paslon lain dan itu dijadikan bahan lelucon.

Saking asik dalam memuji dan menceritakan kelemahan dan/atau kekurangan Paslon lainnya, sampai mereka tidak pernah menyapaikan visi, misi dan program-program kerja dalam jangka waktu 5 tahun kedepan, ketika terpilih nanti sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Pasal 13 PKPU 13/2024.

Terlepas dari kewajiban untuk menyampaikan materi kampanye yaitu misi, misi dan program kerja.

Di dalam PKPU 13/2024 juga terdapat beberapa larangan, sebagaimana termaktub pada Bab VIII tentang larangan dalam kampanye, Pasal 57 ayat (1) Dalam kampanye dilarang:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945;

b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved