Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sidang Muhaimin Syarif: Ini Pengakuan Kontraktor Soal Proyek RSUD Sofifi hingga Jalan Taliabu

JPU KPK menghadirkan tiga pihak swasta untuk bersaksi, yakni Karel, Simon Suyanto, dan Riswandi yang berkaitan dengan proyek RSUD Sofifi dan jalan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Tiga pihak swasta yang dihadirkan JPU KPK di sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu, Kamis (7/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap terdakwa Muhaimin Syarif, Kamis (7/11/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo didampingi dua hakim anggota lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga pihak swasta untuk bersaksi, yakni Karel, Simon Suyanto, dan Riswandi.

Baca juga: Proyek Jalan Hotmix di Pulau Makian Halmahera Selatan Malut Ditargetkan Rampung Akhir November 2024

Berikut jawaban ketiga saksi atas pertanyaan JPU soal kedekatan dengan terdakwa Muhaimin Syarif :

Saksi Karel

Terdakwa pernah menghubungi saya untuk bertemu di Hotel Bela membahas masalah pekerjaan. Salah satunya pembangunan Rumah Sakit Sofifi.

Saat itu, terdakwa bilang kepada saya coba ikuti lelang proyek tersebut.

Ketika mengikuti lelang dan menang, saya sudah tidak berurusan lagi dengan terdakwa.

Proses lelang proyek mengikuti seluruh koridor aturan, tidak ada titipan baik dari terdakwa maupun pihak lain, semuanya dilakukan murni berdasarkan aturan

Namun dalam perjalanannya, proses pekerjaan RS itu belum selesai karena dana pinjaman SMI tidak lagi dicarikan sementara progres pekerjaan baru mencapai 15 persen.

Saksi Simon Suyanto

Saya berteman dengan terdakwa, selalu berdiskusi seputar pekerjaan, dirinya juga mengaku kalau punya perusahaan dan beberapa kali mengerjakan proyek di Maluku Utara.

Satu waktu, terdakwa pernah menghubungi saya dan berbicara terkait proyek jalan di Pulau Taliabu dengan nilai tender sebesar Rp30 miliar, proyek itu milik Pemprov tepatnya di Dinas PUPR. 

Saat itu saya disuruh mengikuti lelang, namun karena tiga perusahaan saya tidak memenuhi kualifikasi, maka disarankan untuk izin pakai bendera perusahaan lain.

Saya lalu menghubungi ipar di Ambon yang juga seorang pengusaha untuk izin agar gunakan perusahaannya yaitu PT Miranti Jaya.

Baca juga: DPM-PTSP Halmahera Selatan Maluku Utara Yakin Penarikan Retrbusi PBG 2024 Melebihi Target

Singkat cerita, saya pun mengikuti lelang dan menang untuk mengerjakan paket proyek pembangunan ruas jalan Waikoka di Pulau Taliabu.

Namun seiringnya waktu, progres pekerjaan tidak dapat dilanjutkan lagi karena upah dari progres pekerjaan senilai Rp10 miliar sampai hari ini belum juga dibayar pihak Pemprov.

Hingga akhirnya seluruh alat yang dipergunakan saya tarik kembali dan tidak lagi mau untuk melanjutkan pekerjaan.

Saksi Riswandi

Saya pernah mengerjakan proyek pembangunan sekolah SMKN 1 di Taliabu menggunakan perusahaan CV Aditya Karya.

Saya tidak tahu keterterkaitan proyek tersebut dengan terdakwa.

Baca juga: Safiun Radjulan Umrah, Saiful Turuy Ditunjuk Jadi Plh Sekda Halmahera Selatan Maluku Utara

Saat itu teman saya selaku pemilik perusahaan yang meminta saya untuk menggunakan perusahaan guna mengikuti lelang.

Akan tetapi yang mulia, setelah progres pekerjaan gedung sekolah tersebut selesai dikerjakan dan sudah digunakan siswa untuk proses belajar, upah kami sampai sekarang pun belum dibayar lunas oleh pemerintah.

Demikian yang dapat saya jelaskan, jadi untuk menyangkut dengan terdakwa saya tidak tahu yang mulia majelis hakim. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved