Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

YLBH Canga Maluku Utara Ikut Kawal Kasus KDRT Brigpol RZE

Bid Propam Polda Maluku Utara diminta jatuhi sanksi PTDH kepada Brigpol RZE karena melakukan KDRT kepada anak dan istri

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok YLBH Canga Maluku Utara
HUKUM: Sekretaris YLBH Canga Maluku Utara Ferial Alwi 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Canga Maluku Utara ikut mengawal kasus KDRT Brigpol RZE.

Perihal tersebut disampaikan Sekretaris YLBH Canga Maluku Utara Ferial Alwi, Jumat (8/11/2024).

Yap, tersangka Brigpol RZE merupakan seorang perwira Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Utara.

Ia diduga melakukan KDRT terhadap sang istri bernama Wulan, pada Kamis 19 September 2024 lalu.

Baca juga: Fakta KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Malut, Istri: Pernah Diinjak Saat Hamil Hingga Pendarahan

Atas tindakan Brigpol RZE, sang istri alami patah gigi dan memar disekujur tubuh.

"Karena lapirannya sudah ada, makanya Bid Propam Polda Maluku Utara harus beri sanksi tegas terhadap tersangka."

"Sebagi perempuan, saya mengutuk perbuatan tersangka. Karena itu, tersangka harusnya di PTDH,

"Di PTDH supaya perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan, seperti tindakan dilakukan kepada istrinya, "tegasnya.

Menurutnya, perbuatan Brigpol RZE tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

Karena perbuatan tersebut murni KDRT yang dilakukan ke istrinya bahkan juga ke buah hari mereka.

"Brigpol RZE tidak mencerminkan sosok Polisi yang mengayomi, melainkan preman."

"Untuk itu, selain diberikan sanksi PTDH, kami (YLBH) juga minta Komnas HAM serta Komnas PPA agar menjadikan atensi khusus."

"Agar bisa memberikan keadilan untuk para korban, yaitu Istri dan anaknya, "harapnya.

AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolres Ternate, dapat apresiasi dari seorang advokat muda, Wahyuningsih Madilis, Jumat (11/11/2022)
Ppraktisi Hukum Maluku Utara Wahyuningsih Madilis

Sementara itu Praktisi Hukum Maluku Utara Wahyuningsih Madilis menilai Brigpol RZE adalah preman, bukan Polisi.

Baca juga: Update Kasus KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Maluku Utara, Brigpol RZE Resmi Tersangka

"KDRT merupakan perbuatan berat, aturan dari pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, "jelasnya.

Lanjutnya, dengan perbuatannya serta pasal yang disampaikan, Brigpol RZE terancam pidana penjara 10 tahun.

"Pidananya kan sudah jalan karena sudah jadi tersangka, maka diluar dari Pidananya, saya sebagai perempuan minta Kapolda berikan sanksi PTDH, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved