Pilkada Halmahera Selatan 2024
Pejabat Pemkab Halmahera Selatan Diminta Tak Cawe-cawe di Pilkada 2024, Kadri: Dicopot Jika Terbukti
Kadri menegaskan, ia akan mengambil langkah pencopotan, jika mendapat laporan yang disertai bukti akurat
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, meminta pejabat eselon II, III, IV hingga fingsional, untuk tak cawe-cawe di Pilkada 2024.
Kadri menegaskan, ia akan mengambil langkah pencopotan, jika mendapat laporan yang disertai bukti akurat.
"Kalau ada bukti (cawe-cawe) kirim ke saya. Di akhir masa jabatan saya ini akan saya berhentikan sementara," ujar Kadri, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Ini Profil Junaidi Alting, Anggota DPRD Halmahera Tengah Periode 2024 - 2029
Menurut Kadri, seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Halmahera Selatan, telah berikrar untuk netral di Pilkada.
Ikrar itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dalam agen deklarasi netralitas beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau sudah tandatangan, maka jangan langgar. Kemudian aparatur itu dilarang aturan untuk terlibat politik praktis," jelasnya.
Kadri juga mengaku belakangan ini banyak informasi ASN dilaporkan ke Bawaslu.
Ia pun kembali mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan agar tetap netral dan tidak berpihak ke Pasangan Calon (Paslon) tertentu.
"Sekali lagi saya samapikan bahwa ASN tidak mengintervensi sesuatu yang bukan urusan mereka. Biarkan Pilkada ini berjalan aman dan damai sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Kadri sebelumnya mengatakan telah mencopot empat pejabat eselon III karena masalah netralitas Pilkada dan perempuan.
Mereka adalah Camat Obi Ali Lajarahia, Kabid P2KP Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Abdul Gafur Ahmad, Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Halid Hi. Yusuf, dan Bendahara Kesbangpol Mochtar M. Barham.
Menurut Kadri, pejabat yang dicopot karena masalah netralitas politik adalah Ali Lajarahia dan Abdul Gafur Ahmad. Sementara Halid Hi Yusuf dan Mochtar M Barham dicopot karena masalah perempuan.
Baca juga: Kepala Desa Orimakurunga Halmahera Selatan Tersangka KDRT, Ancaman 5 Tahun Kurungan Penjara
"Saya telah tunjuk pejabat lain, untuk gantikan mereka sebagai Plt, jadi sudah ada pengganti," ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Kadri mengklaim, pencopotan Ali Lajarahia dan Abdul Gafur Ahmad memiliki dasar kuat, yaitu rekaman mengarahkan ASN memilih Paslon tertentu, serta putusan pengadilan terkait pelanggaran pemilu.
Sedangkan pencopotan Halid Yusuf dan Mochtar M Barham, karena keduanya sedang menjalani proses hukum di Polres Halmahera Selatan, terkait kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan.
"ASN itu dipagari aturan, jadi bertindak juga melihat aturan, masa tandatangan pakta integritas untuk netral, kemudian melanggar. Terus aturan dalam Undang-undang (tentang Pilkada) itu jelas, ASN tidak bisa terlibat politik praktis," jelasnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.