Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Pembangunan Infrastruktur Hingga Pengendalian Inflasi Jadi Fokus Ranperda APBD 2025 Tidore

Anggaran belanja daerah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp1.161.788.337.616.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Prokopim Tidore Kepulauan
Ranperda APBD Kota Tidore Kepulauan 2025 Disampaikan ke DPRD dengan Fokus Pembangunan Insfratruktur,Pemulihan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Anggaran belanja daerah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp1.161.788.337.616.

Target belanja tersebut naik sebesar Rp31.180.592.265 dibandingkan belanja Tahun Anggaran 2024.

Belanja tersebut diperuntukkan untuk membiayai Belanja Operasi sebesar 71,33 persen, Belanja Modal 18,41 persen, Belanja tidak terduga 0,43 persen dan Belanja transfer Bantuan Keuangan 9,83 persen.

Penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 82.430.435.242, yang bersumber dari Silpa 2024. Sementara, pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp4 Miliar, terdiri dari penyertaan modal Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah. Sehingga, pembiayaan netto tersebut untuk menutup defisit Rp78.430.435.242.

Baca juga: Masa Kampanye Selesai, Aliong Mus Kembali Aktif Jadi Bupati Taliabu Pekan Depan 

Sekda Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, pada tahun 2025 kebijakan pemerintah masih di fokuskan untuk peningkatkan Infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan pemulihan ekonomi serta penanganan inflasi daerah.

"Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD secara komperhenshif dan disetujui menjadi Perda, ” kata Ismail.

Baca juga: Pria di Ternate Ditetapkan Tersangka Buntut Rusak APK Paslon Wali Kota

Sementara itu, Ketua DPRD Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menuturkan bahwa paripurna ini diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 15 ayat (1).

"Kami berharap kiranya dapat menyimak substansi yang disampaikan tadi, dan selanjutnya dapat mempelajari, mengkaji dan menelaah Ranperda tentang APBD 2025 serta Nota Keuangan yang telah disampaikan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved