Apa Saja yang Dibawa saat Mencoblos Pilkada Wali Kota, Bupati, Gubernur, Simak Cara Cek TPS
Dokumen apa saja yang perlu dibawa saat hendak mencoblos di TPS dalam rangka Pilkada 2024?
TRIBUNTERNATE.COM - Dokumen apa saja yang perlu dibawa saat hendak mencoblos di TPS dalam rangka Pilkada 2024?
Simak juga cara mengecek TPS tempat memilih wali kota atau bupati dan gubernur secara online.
Lokasi TPS ini disesuaikan dengan alamat pemilih pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali jika pemilih mengajukan perpindahan TPS.
Baca juga: Link Download Tulisan KPPS untuk TPS Pilkada 2024 Tinggal Print: Jabatan Petugas, Label Kotak Suara
Baca juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024, Segini Honor Sebulan, Ada Uang Makan dan Santunan Kecelakaan
Calon pemilih hanya membutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif dan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut ini, cara cek TPS untuk pemilih dalam Pilkada 2024.
Cara Cek TPS Pilkada 2024
Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih
Klik selanjutnya
Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini
Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit
Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
Klik "Konfirmasi"
Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul
Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.
Dokumen yang Dibawa
Perolehan Suara PSU Pilkada Taliabu, Trah Mus Masih Dipercaya Pimpin Pulau Taliabu Maluku Utara |
![]() |
---|
Terima Putusan MK Soal PSU Pilkada Taliabu, Citra Mus-La Utu Ucapkan Terima Kasih ke Simpatisan |
![]() |
---|
Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Taliabu, Sasha Mus-La Ode Yasir Resmi Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Ketua KPU dan Bawaslu Taliabu Bakal Diperiksa DKPP, Ini Kata Mochtar Alting |
![]() |
---|
Pilkada Taliabu 2024, Aliong Mus: Pleno Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putuskan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.