Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Apa Saja yang Dibawa saat Mencoblos Pilkada Wali Kota, Bupati, Gubernur, Simak Cara Cek TPS

Dokumen apa saja yang perlu dibawa saat hendak mencoblos di TPS dalam rangka Pilkada 2024?

Editor: Ifa Nabila
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Suasana saat penyelenggara tingkat Desa melaksanakan perhitungan suara di TPS, dimana hari ini ada Dua kecamatan di Morotai yang melaksanakan perhitungan Rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan, Selasa (20/2/2024). Dokumen apa saja yang perlu dibawa saat hendak mencoblos di TPS dalam rangka Pilkada 2024? 

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  2. Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

  1. KTP-el atau surat keterangan 
  2. Formulir model A-Surat pindah memilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

  • KTP-el atau surat keterangan 

Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.


(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek TPS Pilkada 2024 secara Online dan Daftar Dokumen yang Dibawa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved