Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kepsek SMPN 6 Halmahera Selatan Disebut Bohong Soal Biaya Sarana, DPRD Minta Kadispen Ambil Langkah

Kepsek SMPN 6 Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Asis Rahayaan, disebut berbohong terkait kebijakan biaya sarana siswa dalam PPDB 2024

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PENDIDIKAN: Kantor SMP Negeri 6 Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 6 Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Asis Rahayaan, disebut berbohong terkait kebijakan biaya sarana siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 204.

Asis yang sebelumnya mengatakan tak mengetahui perubahan nilai sarana 280 lebih siswa kelas VII dari Rp850 ribu ke Rp1,2 juta per siswa, dibantah sejumlah guru.

Mereka menyebut Asis berbohong, karena dalam rapat pembahasan nilai sarana siswa, yang disampaikan adalah per siswa Rp850 ribu.

Baca juga: Daftar TPS yang PSU di Maluku Utara, 1 di Kota Ternate

Itu terdiri dari seragam olahraga Rp300 ribu, batik Rp200 ribu, rapor Rp100 ribu, dan lokasi meja kursi Rp250 ribu.

"Kami punya notulen rapat, jadi Rp1,2 juta per siswa tidak diketahui dewan guru dan orang tua siswa," ujar sejumlah guru SMPN 6 Halmahera Selatan yang namanya tak mau dipubilkasi, Rabu (4/12/2024).

Para guru menduga, kebijakan menaikkan biaya sarana siswa dari Rp850 ribu ke Rp1,2 juta, semata-mata mencari untung.

Pasalanya untuk belanja sejumlah sarana siswa seperti seragam olahraga, batik, dan pakaian pramuka, dilakukan di Jakarta.

Di sisi lain, para orang tua siswa mengeluh atas tingginya nilai sarana siswa.

"Kemudian siswa-siswi kategori kurang mampu, yatim piatu juga tidak diberi dispensasi. Misalnya bayar sarana dengan cara cicil, atau pengurangan harga," tandas sejumlah guru tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi. Taha, meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadispen) ambil langkah.

Karena menurut dia, keputusan beban biaya sarana prasana harus memiliki dasar yang jelas.

"Jika pembebanan yang dilakukan hanyalah inisiatif sekolah tanpa sandaran norma yang jelas, maka dapat dikategorikan pungli alias pungutan liar," ujarnya.

Sagaf menjelaskan, jika mengacu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ada larangan dan sanksi tentang pungutan dan kontribusi pendidikan.

Baca juga: Real Coaut KPU Ternate, Tauhid - Nasri Unggul di Semua Kecamatan, Zen Karim: Kita Tunggu Penetapan

Di mana, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

Begitu juga, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau penerimaan peserta didik.

"Untuk itu perlu diperjelas apa dasar yang digunakan dalam pembebanan biaya sarana prasana oleh Kepsek SMPN 6 Halmahera Selatan," tandas Sagaf. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved