Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

KPU Halmahera Selatan Beri Waktu 3 Hari Bila Paslon Ingin Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, memberikan waktu 3 hari kepada Pasangan Calon yang ingin mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Lima komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, memberikan waktu 3 hari kepada Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang ingin mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).

Pemberian waktu ini terhitung sejak penetapan hasil rekapitulasi dan pengumuman perolehan suara tingkat kabupaten yakni Selasa (3/12/2024).

"Waktu yang diberikan itu 3×24 jam atau tiga hari, jika ingin melayangkan gugatan ke MK," ujar ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Pengamat Ungkap Sejumlah Faktor Incumbent Unggul Jauh di Pilkada Halmahera Selatan 2024

Jika dalam waktu tiga hari tak ada gugatan, Tabrid menturkan bahwa KPU akan melaksanakan pleno penetapan Paslon terpilih Pilkada Halmahera Selatan.

"Kalau ada gugatan, kita akan sampaikan ke MK sesuai keterangan ," ungkapnya.

Tabrid juga menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan ke MK, termasuk dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif.

"Pada prinsipnya KPU siap menghadapi, kalau ada gugatan," pungkasnya.

KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sebelumnya menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peraih suara terbanyak di Pilkada 2024.

Baca juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban PAS Fisika Kelas 11 Tahun 2024 Semester 1 Kurikulum Merdeka

Penetapan ini melalui surat keputusan (SK) Nomor 1084 Tahun 202 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan.

Dalam SK tersebut, Paslon nomor urut 3 Bassam - Helmi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dari tiga Paslon lainnya, yakni 53.074.

Kemudian disusul Paslon nomor urut 2 Rusihan - Muhtar 36.144 suara, Paslon nomor urut 1 Bahrain - Umar 22.362 suara, dan Paslon nomor urut 4 Jasri - Muhlis 12.526 suara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved