Pilkada Halmahera Selatan 2024
KPU Halmahera Selatan Beri Waktu 3 Hari Bila Paslon Ingin Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, memberikan waktu 3 hari kepada Pasangan Calon yang ingin mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, memberikan waktu 3 hari kepada Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang ingin mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).
Pemberian waktu ini terhitung sejak penetapan hasil rekapitulasi dan pengumuman perolehan suara tingkat kabupaten yakni Selasa (3/12/2024).
"Waktu yang diberikan itu 3×24 jam atau tiga hari, jika ingin melayangkan gugatan ke MK," ujar ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Pengamat Ungkap Sejumlah Faktor Incumbent Unggul Jauh di Pilkada Halmahera Selatan 2024
Jika dalam waktu tiga hari tak ada gugatan, Tabrid menturkan bahwa KPU akan melaksanakan pleno penetapan Paslon terpilih Pilkada Halmahera Selatan.
"Kalau ada gugatan, kita akan sampaikan ke MK sesuai keterangan ," ungkapnya.
Tabrid juga menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan ke MK, termasuk dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif.
"Pada prinsipnya KPU siap menghadapi, kalau ada gugatan," pungkasnya.
KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sebelumnya menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peraih suara terbanyak di Pilkada 2024.
Baca juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban PAS Fisika Kelas 11 Tahun 2024 Semester 1 Kurikulum Merdeka
Penetapan ini melalui surat keputusan (SK) Nomor 1084 Tahun 202 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan.
Dalam SK tersebut, Paslon nomor urut 3 Bassam - Helmi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dari tiga Paslon lainnya, yakni 53.074.
Kemudian disusul Paslon nomor urut 2 Rusihan - Muhtar 36.144 suara, Paslon nomor urut 1 Bahrain - Umar 22.362 suara, dan Paslon nomor urut 4 Jasri - Muhlis 12.526 suara. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.