Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Andi Taletting Paparkan Peran Strategis Direktorat Badan Usaha Kementerian Hukum

Andi Taletting Langi: "Direktorat Badan Usaha memiliki peran strategis dalam upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan"

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkumham Malut
STATEMENT: Aksi Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis Layanan AHU yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU bertempat di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, 8-11 Desember 2024 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Andi Taletting Langi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum menjadi salah satu pembicara pada Rapat Kerja Teknis Layanan AHU yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU bertempat di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, 8-11 Desember 2024.

Andi Taletting Langi mengawali paparan dengan menyampaikan amanat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pesan Presiden Prabowo.

Yang secara khusus menginstruksikan kepada Kementerian Hukum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi di Indonesia guna mencapai visi Indonesia Emas 2045.

"Tentunya, termasuk melakukan review terhadap regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen AHU, "kata Andi Taletting Langi, Selasa malam (9/12/2024).

Baca juga: Beri Arahan kepada Peserta Seleksi CPNS, Kakanwil: Hasil Tak Mengkhianati Usaha

Andi Taletting Langi mengungkapkan bahwa Ditjen AHU memiliki total 153 pelayanan publik, dari bidang badan usaha, perdata, pidana, tata negara, hingga otoritas pusat dan hukum internasional. 

Meskipun Direktorat Badan Usaha baru dibentuk melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2023 dan Permenkumham Nomor 28 tahun 2023, namun entitas ini mempunyai peran yang sangat strategis dalam mendukung program pemerintah.

"Direktorat Badan Usaha memiliki peran strategis dalam upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, "terang Andi Taletting Langi.

Berdasarkan data Ditjen AHU per 21 November 2024, jumlah korporasi di Indonesia berjumlah lebih dari 2 juta korporasi yang terdiri dari beberapa entitas.

Baca juga: Beri Arahan kepada Peserta Seleksi CPNS, Kakanwil: Hasil Tak Mengkhianati Usaha

Antara lain PT sebanyak 1.383.807 entitas, CV sebanyak 688.368, Yayasan sebanyak 342.999, dan beberapa entitas korporasi lainnya seperti perkumpulan, koperasi, bumdes, dan sebagainya.

Di akhir paparannya, Andi Taletting Langi meminta peran aktif setiap kantor wilayah dalam mendukung dan mensukseskan program kerja Ditjen AHU khususnya di Direktorat Badan usaha antara lain melalui sosialisasi layanan dan kebijakan Ditjen AHU di wilayah.

"Menjadi kuasa substitusi untuk perkara di wilayah yang menjadi tusinya, dan membuat tim terpadu terkait pengawasan ormas di provinsi, kabupaten dan kota, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved