Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Ranperda Badan Pengelola Kawasan Sofifi Bakal Dibentuk, DPRD Maluku Utara Konsultasi ke Kemendagri

DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Area jalan 40 Sofifi Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis (12/12/2024).

Dalam pertemuan itu, DPRD Maluku Utara konsultasi terkait rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Pengelola Kawasan Sofifi.

Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray menegaskan pentingnya pembentukan badan pengelola untuk mempercepat pengembangan kawasan Sofifi sebagai ibu kota Provinsi.

Baca juga: ASEAN Cup 2024: 4 Fakta Menarik di Laga Timnas Indonesia vs Laos yang Berkesudahan Imbang 3-3

Menurut Iqbal, kawasan ini memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi dan pemerintahan yang maju, namun diperlukan pengelolaan yang terstruktur dan berbasis hukum.  

Ditempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Maluku Utara, Irfan Soekoenay, mengungkapkan bahwa pembentukan badan pengelola bertujuan meningkatkan koordinasi, efisiensi, dan dampak positif pengembangan kawasan Sofifi.

Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan potensi kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat.  

“Kami ingin menciptakan kepastian hukum yang dapat mendukung investasi dan pembangunan infrastruktur di Sofifi, termasuk melibatkan BUMN dan BUMD. Badan ini akan bertanggung jawab atas pelayanan publik, mulai dari tata kota, kebersihan, pertamanan, hingga pengelolaan air bersih,” ujar Irfan.

Baca juga: Penyelundupan 113 Botol Bir dari Manado ke Ternate Digagalkan Polisi

Selain itu, ia menegaskan, rancangan Perda akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan kawasan Sofifi. Hal ini juga merupakan upaya mewujudkan Sofifi sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) di masa depan.  

Irfan menambahkan, DPRD berkomitmen untuk segera menyusun rekomendasi dan draf Ranperda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.  

“Kami berharap Sofifi dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, maupun Maluku Utara secara keseluruhan,” tandas Irfan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved