Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Menunggu Perhitungan BPK RI, Kejari Taliabu akan Tetapkan Tersangka Kasus MCK T.A 2022

Kejari Taliabu, Maluku Utara akan tetapkan tersangka kasus MCK T.A 2022 dalam aktu dekat jika sudah ada hasil kerugian negara

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara Usman saat diwawancara, Senin (16/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara Usman mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus proyek MCK individual T.A 2022.

Di mana, Jaksa penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi. Termasuk sejumlah ASN di Dinas PUPR Pulau Taliabu.

Usman menjelaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka secepatnya bilamana sudah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

Hal itu berdasarkan unsur dalam ketentuan Pasal 1, 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca juga: Kasus Korupsi Cold Chain dan Solar Cell, Eks Kadis Kesehatan Taliabu Ahmad Tamrin Resmi Ditahan

"Unsur itu bisa diperoleh dari alat bukti surat, berupa laporan hasil tim auditor tim BPK."

"Dan jika sudah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara, secepatnya kami akan tetapkan tersangka, "terang Usman, Rabu (16/12/2024).

Dikatakan, dugaan Korupsi anggaran MCK naik status penyelidikan ke penyidikan pada Agustus 2024.

Baca juga: DPO Kejari Taliabu Kasus Korupsi di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Achmad Tamrin Diringkus

Pada saat itu, Tim Penyidik Jaksa turun mengecek proyek pekerjaan MCK yang disaksikan oleh pihak pengawas di Dinas PUPR Pulau Taliabu.

"Saat itu kami turun di 7 desa, dan kami melihat langsung MCK baru dikerjakan pada awal bulan Agustus 2024."

"Padahal pekerjaannya seharusnya telah selesai di tahun 2022 karena anggarannya telah cair 100 persen, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved